Rekomendasi KONI 23 Provinsi: PON Harus Lebih Terencana, Juri dan Wasit Wajib Independen

Rekomendasi KONI 23 Provinsi: PON Harus Lebih Terencana, Juri dan Wasit Wajib Independen

Mercy Raya - Sport
Kamis, 29 Sep 2016 15:36 WIB
Foto: Lucas Aditya
Bandung - KONI daerah dari 23 provinsi menilai ada banyak catatan dari gelaran PON 2016. Mereka pun mengeluarkan delapan rekomendasi agar hal serupa tidak terulang di Papua empat tahun lagi.

Bertempat di Sheraton Bandung, Rabu (28/9) malam, sebanyak 23 Provinsi melakukan pertemuan setelah mencermati berbagai dinamika yang terjadi selama dua pekan penyelenggaraan PON 2016. Pertemuan ini dilakukan menjelang ceremony penutupan PON yang akan dilakukan Kamis (29/9/2016) malam nanti.

Berbagai tudingan muncul di sepanjang PON XIX ini. Beberapa cabang dan kontingen mengeluhkan wasit dan juri yang dianggap tidak independen. Belum lagi munculnya aturan-aturan baru jelang PON digelar, salah satunya yang dinilai muncul mendadak adalah soal pembatasan umur.

KONI daerah dari 23 provinsi ini juga menyarankan agar empat tahun ke depan PON disiapkan dengan lebih baik, lebih terencana dan lebih sistematis. Demi prestasi Indonesia di pentas internasional, mereka juga berharap cabang olahraga yang dipertandingkan harus berorientasi pada OLympic Sport dan proses pemilihannya dibahas serta ditentukan oleh KONI-KONI Provinsi seluruh Indonesia.

Berdasarkan kondisi-kondisi yang ditemui di arena pertandingan PON tersebut, KONI 23 provinsi mengeluarkan delapan rekomendasi. Rekomendasi ini diharapkan bukan cuma membuat PON 2020 jadi lebih baik, tapi juga lebih punya kontribusi atas peningkatan prestasi olahrahga Indonesia di level internasional.



Berikut delapan rekomendasi tersebut:

1. Bahwa untuk pelaksanaan PON mendatang diharapkan penyelenggaraan lebih terencan, sistematis, dan tuntas.

2. Bahwa 2 tahun sebelum pelaksanaan penyelenggaraan PON< semua regulasi (Juklak, Juknis Technical Hand Book) telah dituntaskan melalui pembahasan dan persetujuan oleh KONI-KONI Provinsi seluruh Indonesia.

3. Bahwa Technical Delegate yang bermasaalah pada penyelenggaraan PON XIX/2016 diberikan sanksi dan tidak disertakan sebagai TD pada PON yang akan datang.

4. Bahwa dalam tatacara rekruitmen wasit dan juri harus memiliki lisensi up to date dan harus independen serta ditetapkan bersama oleh KONI-KONI provinsi seluruh Indonesia.

5. Bahwa atlet yang telah lolos dari tim keabsahan PB PON wajib untuk menjadi peserta atlet kontingen PON KONI seluruh Indonesia dan tidak boleh dianulir.

6. Bahwa atlet yang sudah memiliki validalitas dari tim keabsahan PB. PON dan sebagai atlet kontingen PON KONI seluruh Indonesia wajib diumumkan melalui visualisasi maupun atlet peragaa cetak, paling lambaat 6 bulan sebelum penyelenggaraan PON dilaksanakan.

7. Bahwa penentuan cabang olahraga dan nomor-nomor yang dipertandingkan pada penyelenggaraan PON harus berorientasi pada OLympic Sport dan dibahas serta ditentukan oleh KONI-KONI Provinsi seluruh Indonesia dan dilaksanakan oleh PB PON dan PB/PP induk cabang olahraga.

8. Bahwa sebelum pelaksanaan PON Remaja II/2017 Jawa tengah, Kaukus KONI Provinsi seluruh Indonesia menyampaikan kepada KONI PUsat untuk mempertemukan KONI-KONI Provinsi seluruh Indoensia selambat-lambatnyaa 2 minggu ssebelum penyelenggaraan prakualifikasi PON II/2017 Jawa Tengah dan KONI provinsi Jawa Tengah untuk siap mengakomodirnya.

Kamis (29/9), lima perwakilan dari 23 KONI Provinsi itu pun menyerahkan rekomendasi itu kepada Ketua KONI Tono Suratman di Hotel Trans Studio Mall. Namun begitu, rekomendasi yang diberikan oleh kaukus KONI Provinsi bukan untuk mengungkapkan jika penyelenggaraan PON XIX Jabar tidak becus, hanya saja ada beberapa bagian penyelenggaraan yang tidak berfungsi, sehingga ke depan harus diperbaiki.

"Apa yang terjadi disini merupakan pengalaman berharga untuk penyelenggaraan PON ke depan. Rekomendasi ini kami berikan tentu agar penyelenggaraan PON bisa lebih baik lagi. Terutama bidang pertandingan, sementara untuk akomodasi bagi peserta sudah sangat baik," kata koordinator Kaukus KONI Provinsi, Djamhuron P Wibowo.

Sementara itu, Wakil Komandan Kontingen Sulawesi Tenggara, Erickson Ludji, mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengawal rekomendasi ini di setiap kesempatan. Khususnya saat rapat anggota KONI maupun antara KONI dengan Provinsi.

"Kami kan terus mengawal rekomendasi ini. Kami serahkan kepada KONI untuk meneruskan rekomendasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi lagi, " kata Erickson.

Provinsi-provinsi yang tergabung dalam Kaukus KONI ini adalah: DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sulawesi Utara, Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, KIalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka tergabung dalam forum aantar KONI Provinsi yang sudah terbentuk sejak 2012, terentang sejak perhelatan pra-PON hingga PON berlangsung. (mcy/din)