Pernah Sepakat Alih Fungsi Menjadi Stadion Bisbol, Kini Pelti Gugat Dirut PPK GBK

Pernah Sepakat Alih Fungsi Menjadi Stadion Bisbol, Kini Pelti Gugat Dirut PPK GBK

Mercy Raya - Sport
Selasa, 18 Okt 2016 19:58 WIB
Foto: ist.
Jakarta - Rencana alih fungsi lapangan-lapangan tenis di Gelora Bung Karno (GBK) menjadi stadion bisbol berbuntut panjang. Kini, PP Pelti mengajukan gugatan kepada Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Winarto.

Gugatan perkara perdata PP Pelti kepada Direktur Utama PPK GBK atas renovasi dan alih fungsi kompleks stadion tenis Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2016).

Selain Direktur PPK GBK, gugatan juga ditujukan kepada presiden, menteri pemuda dan olahraga, dan menteri sekretaris negara, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui rilis kepada detikSport, Selasa (18/10/2016), Ketua Umum PP Pelti, Wibowo Suseno Wirjawan atau yang lebih dikenal sebagai Maman Wiryawan, yang didampingi Sekjen PP Pelti, Umbu S. Samapaty Senin (18/10) menyebutkan dasar gugatan PP Pelti adalah mengatasnamakan kepentingan nasional.

Ya, kompleks lapangan tenis di GBK dengan 21 lapangan yang terdiri atas satu lapangan dalam ruang (indoor), dua lapangan utama, dan 18 lapangan luar ruang (outdoor) yang terdiri atas lapangan tanah liat dan lapangan keras menjadi satu-satunya stadion tenis di Indonesia yang sanggup menggelar turnamen tenis putra dan putri secara bersamaan. Jika 18 lapangan tenis itu diratakan dan berganti dengan stadion bisbol maka lapangan tenis GBK tak akan bisa menggeber bahkan Davis Cup yang cuma butuh satu lapangan.

Yang menggelikan, PP Pelti telah terlanjur menyetujui alih fungsi tersebut. Pada 5 April 2016, Wakil Sekjen PP Pelti Goenawan Tedjo menandatangani surat tersebut.

Namun, Maman bersikukuh dirinya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana kebijakan renovasi dan alih fungsi kompleks stadion tenis GBK tersebut.

"Saya pernah sekali diundang pada rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR tanggal 14 Oktober lalu di situ dipaparkan gambar proyeksi, tetapi itu hanya cukup untuk pegelaran orkes dangdut," kata Maman.

Berkaca kepada peraturan ITF, Maman menyebut, untuk melaksanakan kejuaraan selevel Internasional harus dilengkapi tujuh side court dan satu center court.

"Jadi jangan berharap perhelatan tenis Internasional bisa disaksikan di Senayan nantinya," ujar Maman.

"Ini langkah hukum PP Pelti terakhir demi mempertahankan Stadion Tenis Gelora Bung Karno yang merupakan bagian dari sejarah olahraga nasional," ucap Maman.

(mcy/fem)

Hide Ads