Soal Tunjangan Hari Tua untuk Peraih Medali Olimpiade dan Paralimpiade

Soal Tunjangan Hari Tua untuk Peraih Medali Olimpiade dan Paralimpiade

Mercy Raya - Sport
Senin, 31 Okt 2016 19:00 WIB
Soal Tunjangan Hari Tua untuk Peraih Medali Olimpiade dan Paralimpiade
Foto: Michael Dodge/Getty Images
Jakarta - Pemerintah Indonesia tak cuma mengapresiasi atlet berprestasi saat ini. Atlet berprestasi di masa lalu pun ikut diperhatikan lewat tunjangan hari tua.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, para peraih medali olimpiade dan paralimpiade pada periode 1988-2012 mendapatkan tunjangan hari tua dengan nominal tertentu. Tunjangan itu berlaku seumur hidup.

[Baca juga: Menpora Kucurkan Bonus dan Berikan Tunjangan Hari Tua untuk Atlet]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menpora Imam Nahrawi juga sempat mengatakan bahwa tunjangan tersebut sebagai salah satu penghargaan buat para atlet atas jerih payah, perjuangan, dan pengorbanannya dalam mengukir prestasi buat Indonesia di masa lalu. Demi menjamin keberlangsungan program tersebut, Peraturan Menteri pun dilahirkan agar tetap bisa bergulir meski nanti sudah berganti pemerintahan.

[Baca juga: Tunjangan Hari Tua Atlet Dijamin Peraturan Menteri]

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto kini membahas lebih lanjut mengenai mekanisme tunjangan hari tua itu.

Tunjangan hari tua ini, sebutnya, diterima oleh mereka yang sudah menyatakan berhenti menjadi atlet atau sudah tidak bertanding secara resmi sesuai kalender resmi induk cabang olahraganya. Juga ada syarat tambahan terkait kewarganegaraan.

"Jadi khusus atlet yang misalnya sudah pensiun tetapi pindah kewarganegaraan, tidak akan terima," sebut Gatot di ruangannya PP Itkon, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Bukan kami tidak menghargai jerih payah mereka, tetapi peraturan sudah jelas hanya membatasi sampai itu (cuma atlet yang berkewarganegaraan Indonesia yang menerima tunjangan tersebut)," katanya.

Pemberian tunjangan itu sendiri, lanjut Gatot, tidak diberikan setiap bulan melainkan dengan sistem gelondongan alias langsung satu tahun. "Seperti misalnya medali emas Rp 240 juta (Rp 20 juta x 12 bulan)," bebernya.

Menurut Gatot, tunjangan hari tua untuk tahun 2016 ini sendiri sudah diberikan kepada masing-masing atlet yang berhak mendapatkan pada bulan Juni lalu. "Tetapi kami harapnya sih lebih awal lagi," ujar Gatot.

(mcy/krs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads