Seperti telah diberitakan sebelumnya, para peraih medali olimpiade dan paralimpiade pada periode 1988-2012 mendapatkan tunjangan hari tua dengan nominal tertentu. Tunjangan itu berlaku seumur hidup.
[Baca juga: Menpora Kucurkan Bonus dan Berikan Tunjangan Hari Tua untuk Atlet]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Baca juga: Tunjangan Hari Tua Atlet Dijamin Peraturan Menteri]
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto kini membahas lebih lanjut mengenai mekanisme tunjangan hari tua itu.
Tunjangan hari tua ini, sebutnya, diterima oleh mereka yang sudah menyatakan berhenti menjadi atlet atau sudah tidak bertanding secara resmi sesuai kalender resmi induk cabang olahraganya. Juga ada syarat tambahan terkait kewarganegaraan.
"Jadi khusus atlet yang misalnya sudah pensiun tetapi pindah kewarganegaraan, tidak akan terima," sebut Gatot di ruangannya PP Itkon, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
"Bukan kami tidak menghargai jerih payah mereka, tetapi peraturan sudah jelas hanya membatasi sampai itu (cuma atlet yang berkewarganegaraan Indonesia yang menerima tunjangan tersebut)," katanya.
Pemberian tunjangan itu sendiri, lanjut Gatot, tidak diberikan setiap bulan melainkan dengan sistem gelondongan alias langsung satu tahun. "Seperti misalnya medali emas Rp 240 juta (Rp 20 juta x 12 bulan)," bebernya.
Menurut Gatot, tunjangan hari tua untuk tahun 2016 ini sendiri sudah diberikan kepada masing-masing atlet yang berhak mendapatkan pada bulan Juni lalu. "Tetapi kami harapnya sih lebih awal lagi," ujar Gatot.
(mcy/krs)











































