Ini Penjelasan Sekjen KOI Soal Kasus Hukum yang Membelitnya

Ini Penjelasan Sekjen KOI Soal Kasus Hukum yang Membelitnya

Mercy Raya - Sport
Kamis, 08 Des 2016 19:11 WIB
Ini Penjelasan Sekjen KOI Soal Kasus Hukum yang Membelitnya
Foto: -
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Dody Iswandi akhirnya angkat bicara seputar kasus hukum yang membelitnya. Dia mengaku tidak mengambil sepeser pun uang dana sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota, yang kini dipermasalahkan.

Doddy mengungkapkan itu dalam jumpa pers yang digelar di lobby kantor KOI, FX Plasa, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016). Dia ditemani oleh kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah dan empat orang rekannya.

"Pertama-tama, saya berterimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang mampu mempertahankan Asian games 2018 karena terakhir kali kita menyelenggarakan Asian Games adalah tahun 1962. Yang kedua, saya ucapkan terimakasih juga kepada Kapolda metro Jaya yang telah memberi kesempatan dalam melaksanakan tugas saya di KOI dan INASGOC," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu diklarifikasi di sini adalah saya masih sekretaris panitia nasional INASGOC. Saya tidak mundur dari situ sampai sekarang. Memang sejak awal pekan kemarin saya ini remuk. Tidak hanya saya tapi yang paling sulit bagaimana memberi penjelasan ke istri dan anak saya," imbuh Dody.

Dody bersikeras sama sekali tidak mengambil uang dari kegiatan karnaval sosialisasi Asian Games yang dilaksanakan di enam kota tersebut-- Makassar, Palembang, Surabaya, Medan, Banten, dan Balikpapan, sebagaimana kasus hukum yang membelitnya.

"Tidak sepersen pun yang saya nikmati uang itu. Saya tidak perlu berjanji digantung di Monas untuk itu. Tapi saya bilang, kalau itu saya lakukan ya Allah, Ya Tuhan, yang maha kuasa, kutuk saya! Laknati saya! Tidak sepersen pun," ungkap Dody.

Menurut Dody, apa yang menjadi kerugian negara saat ini harusnya menjadi tanggung jawab dari vendor-vendor yang ada di enam kota tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan dia telah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ini untuk teman-teman tahu, kerugian negara yang ada saat ini yang teman-teman tulis adalah kerugian negara adanya di vendor enam kota. Saking hati-hatinya saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk resmi oleh ketua KOI Erick Thohir, saya sampai minta di-review dari Inspektorat Kemenpora. Barulah saya bayar sesuai dengan nilai kontrak yang dikurangi dengan hasil review inspektorat yang nilainya kurang lebih Rp 4,3 miliar. Jadi 4,3 miliar langsung saya setorkan ke negara," ujar Dody menjelaskan.

Akan tetapi, lanjutnya, setelah kegiatan berjalan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk untuk mengaudit serta menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar. "Sebagai PPK saya lakukan tugas saya. Saya tulis surat ke semua vendor untuk minta dikembalikan ke negara. Hasilnya dari enam vendor, tiga vendor sudah mengembalikannya."

Sementara itu tiga vendor lainnya belum mengembalikan. Seperti pada vendor di Palembang, kerugian negara yang didapat sekitar Rp 500 juta, lalu daerah Makassar sebesar Rp 900 juta, kemudian Surabaya kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar. "Untuk Makassar dia sudah menyetor Rp 100 juta, sementara sisanya mereka angkat tangan karena tidak mampu bayar, begitu untuk vendor di Surabaya. Saya tidak tahu alasannya tapi mereka memang belum ada pengembalian sama sekali," ucap Dody.

Mantan sekretaris jenderal Persatuan Gulat Indonesia (PGI) ini pun menambahkan bahwa dirinya bekerja di KOI tanpa digaji dan cuma mendapat ganti uang transportasi. "Tapi bukan karena itu juga saya jadi korupsi. Saya di KONI Pusat sudah berkarir sejak 1985. Ini di ujung karier saya, sudah 30 tahun lebih, tidak akan saya cederai olahraga ini. Tapi ini proses hukum, jadi perlu dijalani."

Sementara itu, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Dody mengatakan akan mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan SP3 karena kalau vendor-vendor sudah mengembalikan uang negara maka berarti kerugian negara tidak ada.

"Kemudian antara INASGOC dengan pihak vendor perjanjian perdata tidak tunduk pada pengadaan jasa dan negara seperti pada Perpres nomor 54. Nah dari INASGOC ke swasta surat perjanjian perdata biasa. dia tidak tunduk pada perpres nomor 54. Pihak vendor yang belum mengembalikan kerugian negara itu sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan apabila tidak bida mengembalikan, mereka bersedia asetnya disita untuk memenuhi kerugian itu. Pengembalian paling lambat satu bulan dari mulai hari ini," sebut Alamsyah.


(mcy/krs)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads