Hal itu disampaikan Ketua Dewan Disiplin Antidoping Cahyo Adi, di sela-sela sidang dengar pendapat di PP Itkon Senayan, Selasa (14/2/2017).
Rapat dengar pendapat itu sendiri sudah berlangsung sejak hari Senin (13/2) kemarin. Sampai haru ini sudah empat atlet menjalani sidang, dengan dua atlet berikutnya bakal melakukan sidang pada hari Jumat (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan kami itu hanya keputusan sementara. Artinya, kami harus melaporkan ini kepada WADA untuk mereka melihat dan mempertimbangkannya," kata Cahyo.
Menurutnya, WADA bisa saja menganulir atau mengganti hukuman yang sudah disampaikan oleh Dewan Disiplin kepada atlet. Tergantung penafsirannya.
"Dalam hal keputusan itu jika tidak sesuai dengan peraturan antidoping dunia. Kami (Dewan Disiplin) sudah bekerja menyesuaikan itu tetapi penafsirannya berbeda-beda. Satu pasal bunyinya misalnya apa, tafsirannya kan beragam," sebutnya.
(mcy/krs)