Keenam atlet yang bisa lebih dulu mengetahui putusan itu adalah mereka yang langsung menjalani sidang dengar pendapat oleh Dewan Disiplin Antidoping di Senayan, Fenruari 2017. Mereka tak membuka sampel B (ada yang menolak dan ada yang tak mendapatkan informasi pembukaan sampel B).
Dalam sidang itu, mereka berhak untuk memaparkan fakta dan membela diri. Dalam waktu tiga pekan, Dewan Disiplin Antidoping telah menentukan sanksi bagi keenam atlet itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyo menambahkan kalau atlet yang tidak puas dengan keputusan sanksi Dewan Disiplin dapat mengajukan banding setelah menerima salinan putusan.
"Kami memberi waktu 21 hari untuk banding setelah menerima salinan putusan. Syaratnya harus bikin permintaan ke Menpora. Karena nanti Menpora yang bentuk Dewan Banding," ujar dia.
Bagaimana dengan delapan atlet yang masih menunggu hasil sampel B? Cahyo mengatakan masih menunggu hasil di Indonesia paling lambat 16 Maret 2017.
"Jadi saat hasil dari India keluar, lalu dikirim lima hari ke Indonesia. Nah, untuk sidang hearing kedua akan dilaksanakan 10 hari setelah sample B keluar dan diterima Dewan Disiplin Antidoping," ungkapnya
"Kenapa 10 hari? itu persiapannya untuk memanggil atlet dan mengajukan anggaran ke Kemenpora," ujar dia.
(mcy/fem)