Bertempat di lantai 3 Gedung PP Itkon Kemenpora, Senayan, Rabu (4/5/2017), sidang dengar pendapat doping kembali digelar. Binaragawan Zainal menjadi salah satu yang menjalani sidang hari ini.
Dari hasil uji doping yang dilakukan, urine Zainal terkandung zat stanozolol, zat yang dikelompokan sebagai anabolik agent dan dilarang oleh Badan Antidoping Dunia (WADA). Fungsinya adalah untuk membentuk badan supaya lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang saya bingung masuknya zat itu dari mana karena saya merasa tidak memakainya," kata Zainal.
Atlet asal Jawa Barat ini menduga ada yang sengaja menjebaknya. Apalagi, di tempat biasa dia melakukan latihan gym di kawasan Bintaro banyak orang yang tidak menyukainya.
"Saya bukan mau suudzon, tetapi saya sendiri masih berpikir. Di tempat gym saya banyak yang pada iri sama saya. Bisa saja ada yang iseng memasukkan doping di manakan saya. Kalau tidak begitu, dari mana lagi. Sampai sekarang saya bingung," ungkap dia.
Hal lain yang menjadi pembelaannya adalah suplemen yang selama ini dia asup berasal dari kontingen sejak pemusatan latihan 2015.
"Ya, saya cuma memohon kepada ketua Dewan Disiplin agar bisa mempertimbangkan putusan. Bagaimanapun binaraga untuk menafkahi keluarga saya dan ini adalah hobi saya. Apalagi ke depan akan banyak event dan saya rindu untuk latihan lagi dan tanding lagi," harap dia.
"Saya belum tahu hasil putusannya seperti apa. Tapi mungkin saya akan banding supaya hati saya juga lega."
Sementara itu, kepala bidang fisiologi olahraga KONI Jabar M. Hutapea, yang ikut mendampingi Zainal, mengaku tak menyangsikan hasil tes doping. Hanya, kata dia, tingginya persaingan olahraga acapkali membuat kompetitor melakukan strategi non teknis untuk bisa meraih kemenangan.
Karena itu, M. Hutapea berharap agar sanksi yang diberikan kepada atletnya bisa diputuskan seringan mungkin. "Ini memang menjadi pelajaran untuk kami yang mendampingi atlet agar lebih berhati-hati," ujarnya.
Ketua tim Dewan Disiplin, Cahyo Adi, berpendapat dugaan yang dilontarkan Zainal hanya sebatas omong kosong karena tidak terbukti. "Kecuali dia bisa membuktikan dengan rekaman film (CCTV). Kalau begitu doang ya Omdo (omong doang)" kata Cahyo.
Ditambahkan dia, masalah hasil putusan, itu bergantung dari sidang dengar pendapat. "Ya sepekan ini kami rumuskan untuk dapat hasil putusannya seperti apa," ujar dia.
(mcy/fem)