Zat Belum Terdaftar, Atlet Angkat Berat Ini Dibebaskan dari Jeratan Doping

Zat Belum Terdaftar, Atlet Angkat Berat Ini Dibebaskan dari Jeratan Doping

Mercy Raya - Sport
Kamis, 06 Apr 2017 18:22 WIB
Foto: Mercy Raya/detikSport
Jakarta - Atlet angkat berat Awang Laitiful Habir bisa bernafas lega. Dewan Disiplin Antidoping membebaskan atlet Kalimantan Timur ini karena zat yang ada dalam urinenya belum masuk daftar doping di tahun 2016.

Awang menjalani sidang dengar pendapat pertamanya di Lantai III Gedung PP Itkon Senayan, pada Kamis (6/4/2017). Dia didampingi pelatihnya, Susanto, dan Sekretaris Umum PABBSI Kalimantan Timur Sugeng Mochdar.

Atlet pemegang rekor Asia angkat berat kelas 59 kg di Manila, Filipina, 2014 ini terbukti gagal doping setelah urinenya mengandung zat higenamine, yang merupakan senyawa golongan Beta-2 Agonist. Zat itu berfungsi sebagai pembakar lemak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, atlet berusia 29 tahun ini mengaku tak hanya mengkonsumsi makanan dan suplemen yang disediakan di Pemusatan Latihan Daerah dalam persiapan PON 2016 Jabar. Dia juga mengonsumsi suplemen weight protein (asam amino). Di luar itu, dia juga mengkonsumsi kopi sebanyak tiga kali sehari.

"Barulah sebulan terakhir saya mengonsumsi kopi tapi tanpa gula karena sudah masuk berat badan juga. Sebelum tanding saya sempat sakit influenza dan minum Mixagrip. Nah, kalau setelah tanding saya biasanya mengkonsumsi coklat silverqueen satu bar dan pisang. Ini supaya mengembalikan energi saya setelah diet panjang," ungkap Awang kepada Dewan Disiplin saat sidang.

Anggota Dewan Disiplin Haryono mengatakan bila zat doping heganimine yang terdapat di urine Awang biasanya dari herbal. Nah, obat-obatan herbal itu biasanya dibuat dari kacang-kacangan, di mana racikannya umumnya digunakan untuk obat asma. Sebab, berfungsi untuk meningkatkan adrenaline dan saluran nafas.

"Kemungkinan itu dari coklat karena itu kan biasanya berasal dari biji-bijian. Kalau dari obat influenza yang ia konsumsi itu tidak mungkin ada kandungan doping," kata Haryono.

Zat ini memang baru terdaftar sebagai zat terlarang oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA) pada 2017. Sementara ketika Awang mengkonsumsi dan hasil sample A keluar 2016 hingga setelah berkomunikasi dengan laboratorium mengatakan zat itu baru berlaku 2017. Atas dasar itulah, Awang pun dibebaskan lewat Surat Keputusan Dewan Disiplin Antidoping bernomor 05/P.DDAD/PONXIX/IV/2017.

"Sebenarnya pertimbangannya pertama adalah Dewan Disiplin harus dilakukan adil dan tidak memihak. Di mana adil ini harus memillah kalau kesalahan meragukan ya kita buat pertimbangan lama. Tapi kasus Awang kan sudah hitam putih, di mana tahun 2017 zat itu baru diberlakukan. Kami pun telah berkirim surat dengan laboratorium India untuk mencari tahu soal itu," kata Ketua Dewan Disiplin, Cahyo Adi.

Awang bersyukur atas keputusan Dewan Disiplin yang diberikan hari ini. Dia mengaku memetik pelajaran dari kasus ini.

"Alhamdullilah saya merasa tenang, akhirnya latihan bisa dilaksanakan secara maksimal. Waktu perjalanan ke sini memang awalnya was-was, tapi saya yakin tidak menggunakan zat terlarang seperti yang dituduhkan kepada saya. Selain itu, pelatih maupun teman-teman juga menenangkan saya agar jangan patah semangat," kata Awang, yang sudah ikut PON sejak 2008 ini.

Awang mengaku lebih lega dalam mempersiapkan diri menuju Kejuaraan Asia Angkat Berat di Bandung pada Mei mendatang. Dia akan turun di kelas 66 kg, bersama delapan atlet lainnya dari Kalimantan Timur yang sudah disiapkan oleh daerah.

"Pelajarannya lebih hati-hati mengonsumsi makanan dan harus ada sosialisasi lebih lagi tentang doping. Target saya medali karena naik kelas juga," harap dia.


(mcy/fem)

Hide Ads