Hal itu disampaikan Ketua Dewan Disiplin Cahyo Adi di sela-sela pengumuman terkait 14 atlet yang gagal tes doping dalam PON dan Peparnas 2016 Jawa Barat dan sudah mendapat sanksi. Pengumuman yang juga dihadiri Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto, perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Zaini Kadhafi itu dilakukan di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Ke sembilan atlet yang ingin banding itu sendiri adalah Jendri Turangan (atlet berkuda, Jawa tengah), I Ketut Arnawa (angkat berat, Bengkulu), Kurniawansyah (binaraga, Bangka Belitung), Mheni (binaraga, Jawa Tengah), Mualipi (binaraga, Jawa Tengah), Iman Setiawan (binaraga, Jawa Barat), Agus Waluyo (menembak, Jawa Barat), Roni Romero (binaraga, Jawa Barat), dan Zainal (binaraga, Jawa Barat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua nama itu adalah Jendri yang dihukum sanksi larangan empat tahun tidak boleh bertanding baik nasional dan internasional. Sementara Ketut dihukum sanksi larang bertanding selama dua tahun sejak putusan dikeluarkan oleh Dewan Disiplin.
"Jendri itu menggugat karena lamanya sanksi. Sementara Ketut meminta peninajuan sanksi larangan maksimal," ungkap Cahyo.
Sementara sisa atlet lainnya kasus doping, yang telah melakukan sidang dengar pendapat tahap dua dan uji sample B, tujuh di antaranya mengajukan banding. "Untuk enam orang ini kami tidak bisa sebut masa hukumannya karena belum ada putusan resmi dari Dewan Banding."
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan sidang banding akan dilakukan setelah surat susunan anggota dan ketua Dewan Banding ditetapkan.
"Secepatnya karena kami sedang susun saat ini. Jika itu sudah di SK Menpora, Dewan Banding baru bisa melakukan tugasnya," kata Gatot.
Menyoal orang-orang yang akan menduduki Dewan Banding nantinya akan diambil dari praktisi hukum, mantan atlet, dan sosok dari dunia medis.
(mcy/krs)