Peraturan Presiden tentang Peningkatan Prestasi Nasional telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres itu otomatis menggantikan Perpres Prima, sebagai pijakan kerja Satlak Prima.
Tanpa Satlak Prima, pembinaan atlet elite menjadi tanggung jawab langsung PB/PP. KONI juga dilibatkan untuk menyiapkan atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya pemberlakuan Perpres otomatis (KONI) sudah langsung kerja," kata Gatot, dalam jumpa pers di Kemenpora.
Gatot menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2017 yang baru tentang peningkatan prestasi olahraga nasional maka ada peralihan fungsi yang semula ada di Satlak Prima, beberapa aspek dikembalikan kepada kemenpora, sisanya ada yang langsung dibebankan kepada induk cabor dan NPC. Seperti, penetapan kriteria, seleksi, promosi-degradasi, semua itu ditetapkan sepenuhnya oleh cabor-cabor terkait. Selain itu, KONI sesuai amanat Perpres, tetap diminta untuk membantu menteri dalam konteks pengawasan pencapaian target jelang Asian Games 2018.
"Dari Kemenpora tentu pengeksekuasiannya akan dibantu oleh KONI. Karena itu, kami ingin yang ada ini disempurnakan. Misalnya penetapan atlet, seleksi, kriteria promosi-degradasi, karena beberapa cabor tertentu mungkin mereka perlu pemahaman tentang standarisasi yang sama," kata Gatot.
Karena itu juga, Gatot mengatakan, akan mengumpulkan seluruh pimpinan cabang olahraga pada pekan depan.
"Semacam forum grup diskusi agar jelas apa yang diinginkan dari pemerintah. Sebab, jika tidak tidak, belum tentu standar di cabang A misalnya, sama dengan di cabor B, dan sebagainya. Sambil secara administratif kami ubah namun secara teknis para atlet tetap berjalan," Gatot menjelaskan.
(mcy/fem)