Ini Dia Hak dan Kewajiban PP/PB dan NPC Setelah Satlak Prima Bubar

Ini Dia Hak dan Kewajiban PP/PB dan NPC Setelah Satlak Prima Bubar

Mercy Raya - Sport
Kamis, 19 Okt 2017 20:45 WIB
Ilustrasi: Claudia Megawati Suyanto, perenang indah Indonesia (Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO)
Jakarta - Setelah Satlak Prima resmi dibubarkan, pembinaan prestasi atlet menjadi kerja induk cabang olahraga masing-masing. PB/PP dan NPC berhak mengurus anggarannya sendiri.

Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dibubarkan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Nasional. Perpres baru itu, diharapkan bisa memangkas birokrasi antara pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengembangan prestasi olahraga. Pembinaan prestasi akan menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus besar cabang olahraga.

"Pada Perpres yang baru subtansinya sangat strategis tapi pemisahan tugasnya sudah jelas tadi. Ada beberapa hal yang dikembalikan kepada Kemenpora ada beberapa hal yang dibebankan kepada induk cabor dan juga National Paralympic Committee tentu kami eksekusi dibantu KONI," kata Sekretaris Menpora Gatot. S. Dewa Broto, usai rapat teknis, Kamis (19/10/2017).
Ini Dia Hak dan Kewajiban PP/PB dan NPC Setelah Satlak Prima Bubar Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto mengumumkan pembubaran Satlak Prima di Kantor Kemenpora, Kamis (19/10/2017). (Rengga Sancaya/detikSport)
"Begitu juga dengan mekanisme anggaran.Mengacu pada Perpres, induk cabang olahraga punya kewenangan yang cukup dibandingkan sebelumnya. Anggaran akan langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani peningkatan prestasi olahraga nasional, langsung kepada induk cabor," ujar Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Hak dan Kewajiiban Cabor usai Satlak Prima dibubarkan:

1. Pengembangan bakat calon atlet berprestasi dilakukan oleh induk cabor dan NPC.
2. Seleksi calon atlet berprestasi dan calon pelatih dilakukan oleh induk cabor dan NPC.
3. Calon atlet dan calon pelatih atlet berprestasi yang telah lulus seleksi, ditetapkan oleh induk cabang olahraga.
4. Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon atlet berprestasi serta calon pelatih diatur dengan peraturan induk cabor dan NPC.
5. Pemberhentian, diusulkan dan ditetapkan oleh induk cabor dan NPC.
6. Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan diberikan oleh induk cabang olahraga dan NPC melalui pendidikan dan pelatihan kepada atlet dan pelatih berprestasi.
7. Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, induk cabor menyusun rencana pelatihan performa tinggi, rencana anggaran pelatihan performa tinggi, menetapkan tim pendukung, melaksanakan latih tanding atlet berprestasi, dan menetapkan penggunaan prasarana dan sarana olahraga sesuai target capaian prestasi.
8. Induk organisasi cabor dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana peningkatan prestasi olahraga
nasional kepada Menteri.
9. Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan nasional,
seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seleksi calon dan
penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program Indonesia Emas dialihkan kepada induk organisasi cabang olahraga.


(mcy/fem)

Hide Ads