Komisi X Setujui RUU Olahraga
Rabu, 31 Agu 2005 20:45 WIB
Jakarta - Usaha menjadikan RUU Olahraga diresmikan sebagai undang-undang menemukan titik terang. Komisi X DPR menyetujui pengesahan sementara RUU.Dalam rapat pleno Komisi X, Rabu (31/8/2005), Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menerima kabar gembira dengan adanya persetujuan tujuh fraksi besar, F-PDIP, F-PDS, F-PD, F-PG, F-KB, F-PPP dan F-PAN secara bulat mendukung RUU dijadikan undang-undang olahraga. Dengan demikian, tinggallah menunggu Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan dan meresmikan RUU yang dirancang sejak 1980 itu untuk menjadi undang-undang. "Semua anggota fraksi sudah menyampaikan tanggapannya. Dan, semua menyatakan setuju. Berhubung tidak ada lagi permasalahan dan keluhan dari anggota dewan, maka selanjutnya adalah penandatanganan UU Olahraga oleh dewan. Ini adalah prestasi luar biasa yang dicapai fraksi kami, bisa menelorkan undang-undang dalam tempo sembilan bulan, tanpa ada catatan apapun dari fraksi," ujar pimpinan sidang, Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi.Usai proses penandatanganan persetujuan dari Komisi X, Adhyaksa tak mampu menyembunyikan kegembiraannya, bahkan tak mampu menahan rasa haru. Pasalnya, setelah 25 tahun baru kali ini Indonesia memiliki undang undang olahraga. "Hari ini saya merasakan kegembiraan yang sangat luar biasa. Alhamdulillah, komisi X sudah tandatangan. Kalau saja satu fraksi menolak, prosesnya bisa makin panjang. Saya berterimakasih kepada anggota dewan, masyarakat, staff menpora dan wartawan yang telah banyak membantu," tutur Adhyaksa."Dengan modal UU olahraga maka menpora bisa memperhatikan nasib atlet termasuk memberikan pekerjaan dan tunjangan masa tua. Saat ini, kita sudah merancang kerjasama dengan menteri BUMN untuk memberikan pekerjaan kepada mantan atlet nasional yang berprestasi. Bukan itu saja, pengelolaan olahraga bisa lebih professional," tandasnya. (erk/)











































