DPR Sahkan UU Olahraga

DPR Sahkan UU Olahraga

- Sport
Selasa, 06 Sep 2005 14:35 WIB
Jakarta - Setelah sempat terkatung-katung hampir 25 tahun, akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang Olahraga yang mengatur sistem keolahragaan nasional.Sidang Paripurna DPR pada Selasa (6/9/2005) menjadi momen indah menyambut Hari Olahraga Nasional yang jatuh pada 9 September mendatang. Bagaimana tidak, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang sistem keolahragaan nasional menjadi undang-undang. Proses pengesahan berjalan sangat lancar dengan dukukang semua fraksi yang menyatakan fraksi menyatakan kesetujuaannya untuk mengesahkan undang-undang."Setelah mendengar pendapat fraksi-fraksi yang semua menyatakan setuju, apakah ruu ini disetujui menjadi undang?" ujar ketua sidang paripurna Zaenal Ma'arif saat bertanya pada peserta sidang yang langsung disambut kata setuju, di gedung DPR Senayan, Selasa (6/9/2005).Semua fraksi beranggapan memang diperlukan undang-undang yang mengatur secara khusus terhadap sistem keolahragaan nasional. Dengan disahkannya undang-undang itu, fraksi-fraksi berharap olahraga nasional makin berkembang dan meningkat sehingga bisa membawa nama Indonesia di dunia internasional.Menpora Adhyaksa Dault tak mampu menyembunyikan rasa gembiranya atas pengesahan undang-undang tersebut. Menurutnya, DPR betul-betul mengetahui dan memahami pentingnya undang-undang sistem keolahragaan nasional sebagai payung hukum dan landasan yuridis untuk setiap kegiataan keolahragaan di seluruh wilayah Indonesia. "Itu menunjukan DPR tahu bahwa undang-undang ini penting bagi kemajuan keolahraagan kita," kata Adhyaksa usai sidang.Hal yang diatur dalam undang-undang olahraga diantaranya adalah sistem pembinaan desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan kemitraan, tranparansi dan akuntabilitas. (erk/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads