Awalnya jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi atas nama Suradi. Dia menjabat Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI. BAP yang dibacakan menunjukkan, pada saat penyidikan, Suradi ditanya tentang ada-tidaknya arahan dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Berikut ini isi BAP Suradi yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3/2019):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas isi BAP yang dibacakan jaksa itu, Suradi membenarkannya. Jaksa kemudian menampilkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.
"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa kepada Suradi dalam persidangan.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.
Selain itu, dalam catatan itu ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora. Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M--yang diyakininya sebagai Menpora--sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.
"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.
Dalam perkara ini, Fuad Hamidy didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (fai/rin)