Denda Rp 20 Miliar Bagi Penggusur Sarana Olahraga
Kamis, 27 Okt 2005 21:02 WIB
Jakarta - Banyaknya fasilitas sarana olahraga yang digusur dan dialihfungsikan sebagai tempat perbelanjaan, ruko dan sebagainya membuat gerah Deputi Pemberdayaan Olahraga Djohar Arifin Husein. Ia pun memberi peringatan keras kepada para penggusur sarana olahraga.Mantan Sekjen KONI Pusat ini menyatakan keprihatinnya atas banyaknya sarana olahraga yang digusur, seperti lapangan sepakbola yang berubah menjadi Real Estate dan bangunan lainnya. Otomatis hal itu membuat masyarakat kehilangan tempat untuk menyalurkan minatnya untuk berolahraga.Akan tetapi, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada 23 September lalu membawa keoptimisian bahwa penggusuran fasilitas sarana dan pra sarana olahraga akan berkurang.Pasalnya dalam undang-undang tersebut terdapat pasal 89 yang mengatur mengenai sarana olahraga. Dimana di pasal 89 ayat 3 menyebutkan adanya hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda terbesar Rp 20 miliar bagi setiap orang yang mengalihfungsikan sebagian atau seluruh sarana olahraga milik pemerintah. "Saya peringatkan keras bagi yang menggusur sarana olahraga, termasuk pada para bupati dan walikota agar jangan sampai itu terjadi lagi. Sarana olahraga kita makin sedikit, ruko malah tambah banyak," ujar Djohar usai penandatangan MoU pemberian bantuan kepada daerah untuk membangun fasilitas olahraga di Gedung Kementrian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Kamis (27/10/2005)."Kalau memang ada bupati atau walikota yang tetap menggusur sarana olahraga milik pemerintah ya sudah pasti akan diajukan ke pengadilan. Jadi terdakwa, otomatis jabatan mereka akan copot," tandas Djohar. Sementara itu dalam agenda pemberi bantuan dana sarana bagi daerah, Kementrian Pemuda dan Olahraga membantu Rp 10 miliar.Meliputi masing-masing Rp 1 miliar bagi 4 propinsi yang mengajukan proposal pembangunan Asrama PPLP yakni Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Kemudian untuk pembangunan ruang publik kepada 10 kabupaten masing-masing Rp 250 juta dan pembangunan renovasi sarana olahraga Rp 175 juta serta pemeliharaan asrama PPLP untuk 20 propinsi masing-masing mendapat Rp 86,5 juta. Dan terakhir bantuan pasca tsunami bagi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar Rp 1 miliar. Total di acara penyerah bantuan itu Kementrian Pemuda dan Olahraga menyerahkan dana hampir mencapai Rp 11 miliar.Foto: Sebuah lapangan sepakbola yang lahannya berhimpitan dengan area parkiran (jambi.net) (erk/)











































