Imam dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019). Sehari setelahnya, menteri asal Bangkalan itu mengajukan mundur dari jabatannya. Dia memberikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana, pada Kamis (19/9/2019) pagi.
"Yang paling penting adalah azas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Ini nanti kita buktikan melalui proses hukum. Mengenai siapa yang menggantikan saya itu hak prerogratif Presiden. Saya serahkan seluruhnya kepada Bapak Presiden untuk mengangkat maupun pelaksana tugas pengganti saya," kata Imam dalam jumpa pers di lobi Kemenpora, Kamis (19/9) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Tapi insya Allah pejabat saya di belakang (merujuk pada pejabat eselon) ini bisa bekerja siang malam untuk mrnaikkan bendera Meah Putih setinggi-tinggi di antara bendera negara lain di ajang dunia," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menghormati keputusan KPK dalam penetapan status tersangka Imam. Imam menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam Nahrawi Rp 26,5 miliar.
"Saya packing dulu tadi di atas. Mohon maaf terlambat tafi satu jam. Saya harus packing baju, buku-buku, dokumen-dokumen, agar pengganti saya sudah siap masuk kerja," ujar dia.
(mcy/fem)