'Kursi Panas' Menpora dari Jerat Korupsi

ADVERTISEMENT

'Kursi Panas' Menpora dari Jerat Korupsi

Femi Diah - Sport
Rabu, 23 Okt 2019 11:43 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. (Ari Saputra/detikSport)
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Maju dipercayakan kepada politikus Golkar, Zainudin Amali. Berkaca menpora sebelumnya, posisi itu merupakan kursi panas rawan korupsi.

Amali resmi menjabat sebagai menpora usai pelantikan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) pagi WIB. Pria yang juga pengusaha dan empat kali menjabat sebagai anggota DPR itu Zainudin berada di antara 36 orang menteri yang diangkat untuk periode 2019-2024.

Merujuk kinerja dua menpora, Imam Nahrawi dan Andi Alfian Mallarangeng, yang juga sama-sama dari partai politik, dinilai lumayan berkontribusi perkembangan olahraga. Utamanya, meningkatkan kesejahteraan atlet.

Tapi, dua menteri itu malah terjerat kasus korupsi. Andi, yang bekerja di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, divonis empat tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.


Andi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin dan didenda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pria asal Makassar itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara karena korupsi dana Hambalang. Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara karena korupsi dana Hambalang. (Lamhot Aritonang/detikSport)


Kemudian, Imam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam diduga menerima dana sebesar Rp 26,5 miliar, yang merupakan commitment fee.

Selain itu, KPK mendeteksi adanya penerimaan lain bagi Imam, salah satunya terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang sudah dibubarkan.

KPK menyebut semua uang itu diterima Imam melalui tangan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Imam mengajukan praperadlan kepada KPK.


Sebelum menjabat sebagai menpora, Zainudin muncul pada dua kasus KPK. Pertama, kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihukum penjara seumur hidup.

Namanya juga muncul di kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tersangka dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Simak Video "Jokowi Bicara Kriteria Menpora Pengganti Amali: Muda!"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/cas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT