Erick dilaporkan kepada kepolisian oleh Oegroseno 6 Oktober. Dalam Tanda Bukti Lapor yang dikeluarkan Polda Metro Jaya itu, Erick, yang menjabat sebagai mantan ketua KOI, dan mantan Sekretaris Jendral KOI, Helen Sarita de Lima, serta mantan komite eksekutif KOI, dilaporkan karena memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan.
Keterangan palsu itu dikaitkan dengan adanya langkah KOI untuk membekukan PP PTMSI yang dipimpin Oegroseno. Mantan Wakapolri itu bersikukuh sebagai PP PTMSI yang sah. Oegroseno pun melanjutkan untuk menggeber pelatnas delapan atletnya. Dia merogoh kocek sendiri dan telah menghabiskan dana Rp 13 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, dalam rapat dengan Kemenpora pada 22 Oktober, Oegroseno mendapatkan informasi bahwa KOI menginformasikan kepada Kemenpora bahwa PP PTMSI tidak siap mengirimkan atlet dan memenuhi targeet medali.
Sementara itu, KOI menganggap PTMSI pecah menjadi tiga kepengurusan, yakni Oegroseno, Lukman Eddy, dan Peter Layardilay. Karena tak juga terjadi rekonsiliasi du antara PTMSI itu, KOI pun membekukan PTMSI dan berimbas tak mengirimkan atlet ke SEA Games 2019.
"Saya no comment dan menghormati proses hukum," kata Erick yang dihubungi detikSport.
(fem/ran)