Formula E Tetap di Monas, Jakpro Klaim Sudah Kantongi Surat Izin

Formula E Tetap di Monas, Jakpro Klaim Sudah Kantongi Surat Izin

Mercy Raya - Sport
Jumat, 14 Feb 2020 18:27 WIB
Pohon-pohon di kawasan Monas yang ditebang akibat revitalisasi Plaza Selatan Monas mulai diganti. Rencananya ada 573 pohon yang akan ditanam.
Formula E Tetap di Monas, Jakpro Klaim Sudah Kantongi Surat Izin (Rengga Sancaya/detikSport)
Jakarta -

Formula E Jakarta tetap berlangsung di Monas. Itu terkait Jakpro yang mengklaim sudah mengantongi surat izin.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim telah mengantongi surat izin untuk menggunakan kawasan Monas sebagai venue Formula E. Sementara soal dokumen palsu, dia meminta media mengonfirmasi langsung kepada isu itu bergulir.

Formula E dijadwalkan berlangsung 6 Juni 2020. Namun, dalam persiapannya banyak jalan terjal yang harus dilalui panitia pelaksana. Termasuk, surat izin untuk menggunakan Monas, yang merupakan bagian dari cagar budaya.

Kementerian Sekretariat Negara menolak memberi izin menggunakan Monas karena khawatir cagar budaya yang berpusat di Jalan Merdeka itu rusak.



Belakangan, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar balap mobil listrik tersebut.

Kini, persiapan Formula E kembali menjadi sorotan setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menduga ada pemalsuan surat rekomendasi Formula E yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswesan.

Mengenai polemik itu, Dwi menolak untuk mengomentari soal surat tersebut.

"Mengenai surat izin (palsu) perlu dikonfirmasi kepada Pak Pras (Prasetyo Edi Marsudi). Yang pasti kami sudah menerima (suratnya) dari dinas kebudayaan. Sudah diizinkan gunakan kawasan Medan Merdeka dan surat rekomendasi dari komisi pengarah kawasan Merdeka. Itu yang kami gunakan," kata Dwi dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan surat izin tersebut, Dwi juga menegaskan pihaknya tetap berpegangan pada UU No. 11 tahun 2010 yang wajib dipatuhi olehnya sebagai penyelenggara.

Sebagai gambaran, Komisi Pengarah memberi imbauan kepada panpel untuk memperhatikan sejumlah hal. Salah satunya menjaga keasrian dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Termasuk melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan tersebut.

"Jadi dari undang-undang itu berisi tiga poin. Pertama, soal perlindungan. Kedua, pelestarian. Ketiga, pemanfaatan. Poin nomor ketiga inilah yang kami gunakan untuk menggelar Formula E di kawasan Monas," dia menjelaskan.

"Dalam praktiknya, tentu kami akan merujuk kepada rule of the games. Artinya Formula E tidak akan merusakkan kawasan Monas. Ini sudah jadi komitmen kami," ujar dia.




(mcy/aff)

Hide Ads