Kata Kemenpora soal Dugaan Korupsi di Triathlon yang Jerat Mark Sungkar

Kata Kemenpora soal Dugaan Korupsi di Triathlon yang Jerat Mark Sungkar

Mercy Raya - Sport
Selasa, 02 Mar 2021 20:00 WIB
Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta terkait Dana Platnas Triathlon
Kemenpora mengomentari kasus korupsi Mark Sungkar. (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Kemenpora prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI) Mark Sungkar. Meski begitu, mereka menghormati proses hukum yang berlaku.

Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Artis senior itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami cukup prihatin atas kejadian itu tapi proses hukum kami tidak ingin campur tangan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, kepada detikSport, Selasa (2/3/2201).

Sehubungan itu, Gatot mengaku telah mengetahui lama kasus yang menimpa Mark Sungkar meskipun tak secara detail. Ia mengetahui dari info yang beredar. Apalagi saat itu posisinya induk organisasi triathlon tengah dilanda perpecahan.

ADVERTISEMENT

"Cukup banyak info yang berseliweran, tapi kami belum meyakini sejauh mana tingkat kebenarannya. Tapi cukup banyak info yang berkembang," ujarnya.

Menyoal adanya keterlambatan penyerahan laporan keuangan tak sesuai waktu yang ditentukan, Gatot tak secara spesifik menunjuk triathlon melakukannya. Hanya ia mengakui bahwa pada 2019 ke belakang sejumlah cabor banyak yang molor laporan pertanggungjawabannya.

"Kalau sekarang relatif keterlambatan tak terlalu ya paling hanya beberapa minggu, karena kami tiap bulan ada monitor. Beda dulu kami lepas, kami akui, lalu akhir tahun kami ingatkan, akibatnya mereka kadang-kadang molor dua tiga bulan. Tapi sejak 2020 mereka relatif masih batas normal," ujarnya.

Cabor Wajib Ikuti Aturan Main Kemenpora

Jauh sebelum kasus Mark Sungkar, Kemenpora sendiri sering mengingatkan cabor untuk lebih disiplin menjalankan policy yang ditetapkan Kemenpora ketika menerima dana Pelatnas. Aturan tersebut berlaku untuk tiap-tiap cabor yang difasilitasi oleh Kemenpora.

"Cabor itu wajib menggunakannya sesuai kontraktual yang diatur dalam perjanjian. Itu kenapa media akhir-akhir ini di era Zainudin Amali dihadirkan untuk menyaksikan MoU dan selalu kami melalui humas transparan berapa uang yang diberikan, untuk apa saja, tujuannya supaya sama-sama memonitor," Gatot menjelaskan.

"Nah kembali ke tadi, kami berharap fasilitasi itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan. Sebab, seandainya ada perubahan juga mereka (cabor) tak sembarangan mengubah. Misalnya, tadinya di dalam proposal diajukan mau try out ke Thailand tapi faktanya berubah ke Singapura. Mereka takbisa seenaknya sendiri, harus ada adendum. Kemudian yang terakhir kalau ada sisa anggaran harus segera dikembalikan kepada kami."

"Nah, case Pak Mark kami tak membaca detail tapi sudah mengetahui cukup lama. Itu ya ada kemungkinan tidak sesuai dengan proposal dan kontraktual dan yang terakhir, sisa anggaran sesuai dakwaan tidak kembali ke negara," tuturnya.

"Dan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh cabor yang dapat fasilitas dari Kemenpora. Kemenpora itu tuntuannya cuma tiga kok, pertama gunakan lah uang yang telah mereka usulkan dan diverifikasi dan sudah di-MoU bersama Kemenpora sesuai yang disepakati. Kedua, kalau nanti ada sisa anggaran dikembalikan, yang ketiga kami tuntut prestasi. Ya enggak mungkin dong kami kasih uang jika tak menuntut prestasi," dia mengharapkan.

Simak juga video 'Indonesia Bidik Wisata Olahraga Sebagai Sumber Devisa Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(cas/cas)

Hide Ads