Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq didakwa korupsi sebesar RM 1,12 juta (sekitar Rp 3,84 miliar). Dana tersebut kepunyaan Bersatu, mantan partainya.
Syed Saddiq, yang baru berusia 28 tahun, dijatuhi dakwaan di sidang pengadilan di Kuala Lumpur pada Kamis (22/7/2021). Mantan menteri termuda Malaysia itu dituduh melakukan dua pelanggaran pidana kepercayaan.
Yang pertama, Syed Saddiq dituduh menarik dana sebesar RM 1 juta melalui selembar cek tanpa persetujuan dari dari dewan tertinggi Partai Bersatu ketika dia masih menjabat sebagai ketua pemuda di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan Syed Saddiq pada 6 Maret 2020, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara tak lebih dari 10 tahun, hukuman cambuk, dan denda.
Dakwaan lainnya kepada terhadap Syed Saddiq yaitu menyalahgunakaan dana RM 120 ribu (sekitar Rp 411 juta), sumbangan untuk kampanye Pemilihan Umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise. Pelanggaran itu disebutkan dilakukan di antara 8 April s.d 21 April 2018 dengan ancaman hukuman penjara sekitar enam bulan sampai lima tahun, hukum cambuk, dan denda.
Syed Saddiq sendiri mengaku tidak bersalah atas dugaan korupsi itu, di hadapan hakim Azura Alwi. Jaminan ditetapkan sebesar RM 330 ribu (Rp 1,1 miliar) dengan satu penjamin untuk kedua dakwaan.
Hakim juga memerintahkan agar Syed Saddiq menyerahkan paspornya dan melapor ke kantor MACC (Komisi Antikorupsi Malaysia) setiap bulan. Demikian diwartakan Channel News Asia.
Syed Saddiq menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia pada Juli 2018 hingga Februari 2020 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Setelah menyelesaikan jabatannya, Saddiq masih aktif sebagai politisi di Malaysia.
--
RM 1 = Rp 3.431