Badan Arbitrase Olahraga Dibentuk
Jumat, 11 Agu 2006 16:42 WIB
Jakarta - Untuk menyelesaikan sengketa olahraga di luar pidana di lingkungan KONI, maka dibentuklah Badan Arbitrase Olahraga. Hal ini jadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Bidang Organisasi KONI Provinsi dengan Pengurus Besar cabang-cabang olahraga."Salah satu agenda rapat ini adalah membentuk Badan Arbitrase Olahraga secara permanen karena dalam olahraga banyak permasalahan yang mengarah ke konflik, misalnya masalah mutasi atlet dan sebagainya. Sebuah konflik tidak boleh tidak terselesaikan," ujar Ketua Umum KONI Pusat, Agum Gumelar di Gedung KONI usai membuka rapat, Jumat (11/8/2006).Dalam konsep prosedur dan mekanisme Badan Arbitrase Olahraga yang dibahas dalam rapat tersebut, Badan yang mempunyai kedudukan di KONI Pusat itu akan membentuk Majelis Arbitrase yang akan membuat putusan sela maupun putusan akhir untuk sebuah perkara.Majelis Arbitrase mempunyai kewenangan memeriksa dan memutuskan sengketa atas nama Badan Arbitrase Olahraga Nasional Indonesia.Selain itu, pada rapat yang dihadiri perwakilan KONI Provinsi dan pengurus cabang olahraga yang berada di bawah KONI Pusat itu juga dibahas usulan perubahan draft VI Rancangan Undang-Undang No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional."Rapat ini akan membahas masukan kepada pemerintah yang sedang membentuk RPP Sistem Keolahragaan Nasional agar saat Peraturan Pemerintah (PP) itu diberlakukan menjadi peraturan yang implementatif dan aplikatif," tandas Agum. (erk/)











































