KONI Pusat mengukuhkan dan melantik Ketum Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB.FAJI) masa bakti 2026-2030. Kehadiran mereka diharapkan turut mengembangkan sport tourism.
Ketua KONI Pusat Marciano Norman dalam sambutannya mengapresiasi prestasi yang diraih arum jeram Indonesia saat ini. Tidak hanya dalam skala nasional, namun internasional.
Keberhasilan tersebut dinilai sebagai buah kerja keras FAJI dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga klub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat atas prestasi atlet-atlet arung jeram di Indonesia, beberapa waktu lalu arung jeram Indonesia meraih medali emas pada IRF World Rafting Championship 2025," sebut Marciano di sela-sela pengukuhan di kawasan Cilandak, Sabtu (16/5).
Baca juga: SBY Cup 2026 Dapat Apresiasi dari KONI |
Kala itu Indonesia meraih meraih sebuah medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada kejuaraan yang digelar di Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) meminta Ketum PB FAJI Oni Junianto dan jajaran dapat mengoptimalkan olaharaga arum jeram untuk mendukung Sport Tourism.
"Melihat alam Indonesia, dimana bumi sangat indah dan alamnya menantang, saya berharap Pak Oni dan jajarannya mengoptimalkan ini semua untuk mendukung Sport Tourism," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Martini Mohamad Paham Kementerian Pariwisata juga mengapresiasi semangat PB.FAJI.
"Kami dari kementerian pariwisata tentunya sangat tertarik dengan konsep empat pilar yang diusung oleh PB.FAJI, tentunya kami dari Kemenpar akan selalu mendukung kemajuan cabang olahraga arung jeram Indonesia," katanya.
Sejauh ini, FAJI telg berperan aktif berkolaborasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pelatihan Swift Water Rescue, termasuk pembentukan Satuan Tugas Banjir dan Kebencanaan FAJI (FASTRAC).
Dalam hal Sport Tourism PB.FAJI juga berkontribusi dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta pembuatan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
(mcy/aff)










































