Olahraga yang masih seret prestasi membuat pemerintah melalui Menegpora mensosialisasikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam salah satu pasalnya, yakni pasal 67 ayat 6, disebutjan bahwa setiap badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan pemukiman wajib menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Namun, hingga saat ini tampaknya hal itu belum akan terwujud karena belum adanya titik temu antara pemerintah dan para pengusaha pengembangan pemukiman. Hal itu terungkap dalam seminar Menegpora bersama pengembang yang bertema "Prasarana Olahraga: Titik Temu Antara Tuntutan dan Dilemanya" di Hotel Bimakarsa, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia), Fuad Zakaria, yang kebanyakan anggotanya adalah para pengusaha berskala kecil menyatakan bahwa pihaknya mau saja membangun sarana fasilitas olahraga. Namun ia menginginkan Menegpora membarenginya dengan program khusus yang memperoleh anggaran dari APBN.
"Rencana ini harus melibatkan semua pihak yang terkait, dan kita harus memperjelas regulasinya. Kita sangat butuh sinkronisasi," ujar Fuad.
Sementara itu Ketua Kompartemen DPP-REI (Real Estat Indonesia), Ir. Johannes Tanjung, mengatakan bahwa 13% dari dana yang digunakan untuk membangun sebuah rumah digunakan untuk mengurus perizinan yang sebenarnya tidak perlu.
Ia menganggap jika hal itu dihilangkan, maka dana yang 13% tadi bisa digunakan untuk membangun fasilitas olahraga. Johannes juga mengatakan bahwa perizinan tersebut biasanya memakan waktu yang lama sehingga menyulitkan para pelaku pembangunan.
Bisa jadi hal ini terjadi karena pemerintah tidak menerapkan sanksi dalam Undang-undang tersebut. Prof. Abdul Gani mengatakan bahwa UU tersebut dibuat untuk menimbulkan rasa kesadaran berolahraga dari masing-masing pihak termasuk masyarakat sehingga tidak ada keterikatan.
"Cuma Belanda dalam masa kolonial yang mengeluarkan sanksi dalam undang-undang sehingga rakyat merasa tidak merdeka. Sedangkan kita ini sekarang bangsa yang merdeka," ujarnya.
Sebenarnya jika ingin memasyarakatkan olahraga pemerintah masih memiliki program lain selain membangun fasilitas olahraga di pemukiman. Pemerintah masih memiliki program βSport Communityβ yang lebih tertuju kepada pengenalan olahraga di sekolah-sekolah dan kantor-kantor melalui ekstrakulikuler dan SKJ.
Pemerintah juga memiliki program Sport Center, yakni membangun pusat kegiatan olahraga (seperti Gelora Bung Karno) yang bisa dijadikan tempat penyelenggaraan berbagai event baik nasional maupun internasional. Dan tentunya program ini selain bisa memasyarakatkan olahraga namun bisa juga menjadi event yang profitable.
(a2s/arp)











































