Sejauh ini aturan bagi setiap petarung yang ingin menduduki Ketua Umum PP IMI untuk pindah domisili tak pernah diatur dalam AD/ART. Namun untuk dapat lolos pada pemilihan yang akan berlangsung di Semarang pada 21-22 Desember mendatang calon harus memiliki KTP Jakarta.
"Yang ada hanya bersedia untuk tinggal di Jakarta saja. Dan untuk itu, saya sudah memenuhi syarat tersebut. Saya pun sudah melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum Pengda IMI Sulawesi Selatan," ungkap Sadikin Aksa kepada wartawan di Legian Kuta, Bali, Jumat (15/12) malam.
Ia tidak menampik kalau aturan ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap calon yang berasal dari daerah. Meski demikian Sadikin tidak berpikir jika adanya indikasi penjegalan terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sadikin pun merasa optimistis dengan peluangnya pada pemilihan nanti. "Suara makin bertambah dan saya optimistis. Tapi saya tak mau membeberkan dari mana saja dukungan itu berasal sebab itu tidak etis. Kita lihat sajalah pada saat result nanti," kata Sadikin yang siap turun pada sprint reli di Bali, Sabtu (15/12/2007).
(key/ian)











































