Seperti diwartakan sebelumnya, upaya permohonan materi ini diajukan oleh Saleh Ismail Mukadar, ketua KONI Kota Surabaya sekaligus ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, dan oleh Sjahrial Oesman, gubernur Sumatera Selatan yang juga menjadi Ketua Umum KONI Sumsel. Nama kedua kemudian memutuskan mencabut permohonannya dengan alasan tidak ingin memperpanjang polemik dan lebih menginginkan kemajuan olahraga nasional.
Pangkal persoalan yang diajukan adalah tudingan diskriminasi akibat tidak diperbolehkannya seorang pejabat publik merangkap jabatan di KONI Pusat maupun daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penilaian bahwa UU itu melanggar HAM karena mendiskriminasi itu terlalu menggampangkan. UU ini adalah bagian dari legal policy Pemerintah," ujar Adhyaksa dengan nada geram di hadapan para wartawan saat jeda sidang.
Yang dimaksud Adhyaksa sebagai legal policy tersebut adalah keinginan Pemerintah untuk mencegah terjadinya conflict of interest dengan adanya tumpang tindih jabatan tersebut.
"Semuanya penuh dengan kepentingan politik. Ini 'kan upaya kita bersama untuk menata kembali olahraga Indonesia," kilah Adhyaksa lagi.
Sidang pleno dalam kasus dengan Nomor 27/PUU-V/2007 kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Laica Marzuki dengan tujuh hakim anggota. Satu hakim konstitusi yang tidak mengikuti sidang adalah Jimly Ashiddiqie.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi faktual yang diajukan baik oleh pemohon maupun oleh Pemerintah. Pemohon mengajukan tiga saksi yakni Satya Arinanto (pakar hukum UI), Hesti Armiwulan (anggota Komnas HAM) dan Jhon Pieris (ahli hukum). Selain itu, dua orang saksi faktual juga didatangkan.
Sementara Pemerintah menghadirkan Marzuki, A. Mansyur Effendi, Toho Cholik Mutohir dan Ramli Naibaho. Dari saksi faktual, ada Mahfudz Ali (Wakil Walikota Semarang), Ansto Munandar (Bupati Agam, Sumatera Barat) dan Gus Irawan (Ketum KONI Sumatera Utara).
Pihak Saleh selaku pemohon tetap bertahan pada argumentasinya bahwa larangan pejabat publik merangkap jadi pengurus KONI adalah bentuk diskriminasi karena ternyata mereka tidak dilarang menjadi pengurus di cabang olahraga.
Pembedaan itu juga membuat pihak pemohon dan para ahli yang mereka hadirkan jadi mempertanyakan mengapa bisa sampai ada inkonsistensi dalam UU SKN tersebut.
Saleh sendiri mengutarakan bahwa ia akan mundur dari kursi Ketum KONI Kota Surabaya apapun hasil sidang MK nantinya.
"Jika permohonan dikabulkan saya akan mundur sebagai bukti kepada Pemerintah bahwa saya tidak membuat-buat kasus ini demi kepentingan pribadi. Ini demi kepentingan olahraga juga. Tapi jika permohonan ditolak, saya akan mundur karena saya patuh terhadap peraturan," tandas Saleh.
Hakim Ketua Laica Marzuki memutuskan memberi waktu satu pekan kepada masing-masing pihak untuk menyiapkan kesimpulan tertulis sebelum sidang berikutnya digelar kembali.
(arp/a2s)











































