"Kami belum tahu siapa yang akan meng-handle tugas-tugas Pak Menteri. Kita harus patuh pada hukum, karena soal pengganti itu adalah kewenangan presiden," demikian Deputi Peningkatan Prestasi Kemenpora Djoko Pekik Irianto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/12/2012).
Seperti diketahui, kemarin Andi resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan surat ke dirjen Imigrasi Kementrian hukum dan HAM untuk mencekal Andi pergi ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Andi dijadwalkan menggelar jumpa pers dua kali, yakni jam 10 dan 1 siang.
(krs/a2s)











































