Pihak kepolisian Republik Indonesia kembali disurati Menteri Pemuda dan Olahraga RI untuk tidak memberi izin keramaian apabila kompetisi ISL kembali digulirkan oleh PSSI/PT Liga Indonesia.
Surat bernomor 01386/Menpora/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), ditandatangani oleh Menpora Imam Nahrawi, dengan tembusan antara lain kepada Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, ketua umum KONI dan KOI.
Surat tersebut mengingatkan polisi tentang dua hal, terkait pembekuan PSSI oleh negara pada 17 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, meminta kepada seluruh jajaran pemerintah di tingkat pusat dan daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitas kepada pengurus PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya sampai dengan terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015, kepada PSSI dan/atau PT Liga Indonesia yang penyelenggaraannya akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015."
Menpora sebelumnya juga pernah mengirimi Kapolri surat supaya tidak memberi izin keramaian untuk pertandingan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Namun kala itu kedua tim tetap bertanding, sementara polisi "hanya" berjaga-jaga di luar stadion untuk menjaga ketertiban.
(mcy/a2s)