Proses Naturalisasi Tiga Pebasket Tunggu Keppres dan Ucap Sumpah

Proses Naturalisasi Tiga Pebasket Tunggu Keppres dan Ucap Sumpah

Mercy Raya - Sport
Rabu, 14 Jul 2021 21:00 WIB
Tiga pebasket asing Dame Diagne, Serigne Modou Kane, Marques Terrel Bolden, selangkah jadi warga negara Indonesi (WNI). Mereka tinggal melalui dua tahap lagi.
Tiga pebasket asing dalam proses naturalisasi (Ariya Kurniawan)
Jakarta -

Tiga pebasket asing Dame Diagne, Serigne Modou Kane, dan Marques Terrel Bolden, selangkah jadi warga negara Indonesia (WNI). Mereka tinggal melalui dua tahap lagi.

Hal itu berdasarkan hasil dari rapat Komisi X DPR RI pada Rabu (14/7) pagi dan Komisi III DPR RI pada sore hari, yang dihadiri Kemenpora, PP Perbasi dan Kementerian Hukum dan HAM, yang dilakukan secara daring dan fisik.

Menurut Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, Komisi X dan Komisi III DPR RI telah menyetujui dan memberikan rekomendasi naturalisasi kepada Dame Diagne dkk. Diagne dan Kane berasal dari Senegal, sementara Terrel Bolden asli Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di DPR sudah selesai. Saat ini mereka tinggal menunggu penerbitan surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk penerbitan Keppres dan pengucapan sumpah seperti biasanya," kata Gatot kepada detikSport, Rabu (14/7/2021).

Gatot menjelaskan bahwa proses naturalisasi ketiga pemain tersebut sudah berjalan sejak jauh-jauh hari. Artinya, federasi memang sejak awal sudah mengajukan usulan tersebut kepada Kemenpora sejak dua tahun yang lalu. Tujuannya jelas untuk FIBA Asia Cup 2021 di Jakarta dan FIBA World Cup 2023. Indonesia menjadi tuan rumah bersama Jepang dan Filipina.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Kemenpora kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan membahasnya dalam sebuah rapat yang turut dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri serta Badan Intelijen Negara (BIN).

"Sebab ini perlu ditelisik secara hati-hati. Setelah itu, Menteri Kemenkumham mengirimkan surat kepada Presiden RI, kemudian Presiden mengirim surat kepada DPR. Jadilah rapat tadi. Setelah rapat itu Ketua DPR mengembalikan surat itu kepada Presiden sembari menyebutkan bahwa proses di DPR sudah selesai," sambungnya.

"Jadi ya tinggal menunggu Presiden menerbitkan Keppres, yang isi di dalam surat keputusan itu ada klausul bahwa sekian hari setelah penerbitan Keppres, yang bersangkutan harus mengucapkan sumpah warga negara. Setelah itu terbit paspor."

Gatot mengatakan proses penerbitan Keppres itu diyakini tak akan lama. Apalagi jika PP Perbasi rajin mengawal. "Cepat, kemungkinan sepekan. Kalau itu sudah ketiga pemain naturalisasi itu bisa langsung main di Piala Asia dan Piala Dunia mendatang," ujarnya.

Di sisi lain, yang menarik dari proses naturalisasi kali ini ialah adanya sinergitas yang solid antara Kemenpora, Kemenkumham, Kemenlu, dan Federasi.

Sesmenpora asal Yogyakarta ini mengatakan keterlibatan Kemenlu sangat signifikan ketika Duta Besar RI di Dakar (ibukota Senegal) intens dilibatkan. Dubes RI berkoordinasi dengan Kemkumham Senegal agar diterbitkan surat dari Menteri Hukum dan HAM Senegal untuk melepas kewarganegaraan Dame Diagne Cs.

Selain itu, salinan paspor mereka harus dilegalisir.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi cabang-cabang olahraga lain bahwa naturalisasi harus didasarkan pada urgensi, potensi, umur, kepentingan untuk timnas dan sangat selektif," tutup Gatot.

(mcy/mrp)

Hide Ads