Di munas tersebut Icuk dinyatakan kalah secara aklamasi dari Gita Wirjawan di pemilihan ketua umum baru. Ia hanya mendapat dua suara, sedangkan Gita 34 -- sisa satu suara abstain.
Icuk tidak menerima keputusan tersebut karena pemilihan itu dilakukan tidak sesuai jadwal. Awalnya agenda tersebut akan dilakukan pada pukul 4 sore, tapi dimajukan menjadi jam 11 siang di sesi pandangan umum pengprov-pengprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Jumat (28/9/2012), Icuk membuktikan rencananya untuk menggugat hasil munas tersebut. Ia menyerahkan berkas-berkas laporannya ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta, ditemani ketua pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat, Junaidin Yaman, dan sekretaris umum pengprov Riau, Adri, plus kuasa hukumnya, Zuchli Imran Putra.
Tak hanya itu, Icuk juga akan membawa kasus ini ke meja hijau karena merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang tertentu di munas.
"Saya sudah melaporkan ke BAKI dan BAORI. Tetapi saya akan bawa ke Polri berkaitan dengan individu mengenai perbuatan tidak menyenangkan," terang Icuk di kantor KONI, Jakarta.
"Ini bukan masalah kalah atau menang, tapi saya merasa dilecehkan. Ini saya tujukan kepada person-person yang melecehkan saya seperti ini,β lanjut dia tanpa menyebut siapa person-person yang dimaksud.
''Saya harapkan jangan sampai kejadian ini terjadi kepada orang-orang selanjutnya. Kami tidak masalah sama Pak Gita, tapi dengan PBSI. Caranya sangat tidak menyenangkan. Sekarang ini penyelenggara munas yang saya tuntut. Kami anggap munas itu cacat dan harus diulang," tegasnya.
(a2s/roz)











































