Dalam perkara suap dana hibah KONI, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni, Ending Fuad Hamidy (sekjen KONI), Johnny E Awuy (bendahara umum KONI), Mulyana (deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora), dan Eko Triyanto (staf Kemenpora).
Menurut KPK korupsi dilakukan dengan adanya fee yang disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau sebesar Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dkk menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah, yang di antaranya digunakan untuk SEA Games 2019 Filipina, tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memeriksa ruang kerja Menpora Imam. KPK berencana untuk memeriksa politisi PKB itu.
"Jangan di-declare di sini. Kalau pemeriksaannya pasti, pasti diklarifikasi, pasti dimintai keterangannya, tentu pasti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
"Iya, kita bekerja dengan PPATK sangat bagus, bahkan beberapa kasus kita informasi awal datang, baru kita kemudian telusuri, kita datanya justru dari PPATK, kita kemudian," ujar dia.