KONI tak mau tinggal diam menyikapi keterlambatan gaji ratusan karyawannya. Mereka akan terus melakukan upaya internal dan eksternal untuk mengatasinya.
Tercatat ada 104 pegawai yang belum dibayarkan KONI Pusat. Dari jumlah itu, 40 pegawai di antaranya telah mengadukan keluhannya kepada Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto awal pekan kemarin.
Dalam prosesnya, Gatot menyebutkan Kemenpora tak ada kewajiban untuk membayarkan tunggakan-tunggakan tersebut. Terlebih, KONI Pusat secara struktur organisasi bukanlah di bawah Kemenpora alias Not Governmental Organization (NGO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu kejelasan dari Kemenpora terkait kemungkinan adanya bantuan, para pimpinan KONI juga menemui karyawan serta pengurus untuk memberi pemahaman serta semangat. Demi meringankan beban, KONI membantu dengan memberikan insentif walau dengan nominal kecil.
"Tapi, memang tidak mudah karena yang dibutuhkan itu tidak sedikit. Jumlah karyawan dan pengurus ada 144, belum termasuk office boy," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Nanang Djuana Priadi, dalam rilis kepada detikSport.
"Alhamdulillah, kami dapat bantuan dari beberapa donatur dan saat ini pun terus mencari solusi agar masalah cepat selesai. Biar bagaimana pun, roda organisasi harus berjalan karena banyak tugas yang harus kami kerjakan," sambungnya.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KONI pun berupaya agar bisa membantu karyawan untuk merayakan terutama bagi yang beragama Islam. "Yang pasti, sambil menunggu dana dari Kemenpora, kami tidak diam."
KONI memang tidak bisa berpangku tangan saja karena mereka masih punya setumpuk tugas, salah satunya adalah persiapan PON 2020 di Papua, lalu pengawasan dan pendampingan cabang olahraga (cabor) mengingat SEA Games 2019 dan Olimpiade 2020 sudah menunggu.
Nanang menegaskan secara kelembagaan, KONI berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas sebagaimana telah diamanatkan. Selain menyukseskan PON, juga membantu atlet-atlet Indonesia berjaya di pentas olahraga.
KONI berharap ada solusi konkret karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2007 Pasal 3, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui APBN dan APBD.
Saat disinggung soal KONI sebagai satuan kerja (Satker), Nanang membenarkan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Kemenpora, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bahkan, kami juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi menguatkan status KONI sebagai satker," demikian Nanang.