Publik tentu masih ingat ketika Imam membuat geger persepakbolaan Indonesia pada 2015. Belum setahun menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di Kabinet Kerja Jilid I, Imam berani membekukan PSSI.
Lewat Surat Keputusan (SK) Menteri nomor 0137 tahun 2017, dia menjatuhkan saksi administratif untuk PSSI yang enggan menuruti permintaannya untuk menolak verifikasi dua klub yang bermasalah, yakni Arema FC dan Persebaya Surabaya, terkait dualisme kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, Imam juga setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Intinya Imam tak mengakui kepengurusan PSSI dan mereka pun tak bisa mengelar kompetisi resmi. Imbas SK Kemenpora itu, Indonesia akhirnya dijatuhkan skorsing FIFA yang membuat Timnas Indonesia tak bisa berlaga di pentas internasional selama setahun.
Pembekuan PSSI itu dilangsungkan selama setahun dan di antara selang waktu itu, Kemenpora sebagai kepanjangan tangan pemerintah, menggelar berbagai turnamen seperti Piala Sudirman, Piala Presiden, dan lainnya.
Setelah setahun, tepatnya pada 10 Mei 2016, Imam akhirnya mencabut surat pembekuan tersebut. Liga Indonesia berjalan seperti sedia kala dan Indonesia pun bisa mengikuti turnaman internasional lagi.
Meski ditentang karena keputusannya membekukan PSSI, Iman nyatanya selalu selamat dari reshuffle kabinet yang sudah dilakukan empat kali oleh Presiden Joko Widodo. Sayangnya, Imam malah tersandung masalah kurang dari sebulan jelang masa jabatannya berakhir.
Kasus suap pemberian dana hibah KONI menjerat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dan membuatnya dijadikan tersangka oleh KPK per Rabu (18/9/2019) sore WIB. Dari dulunya membekukan PSSI, Imam kini malah akan dibui.
(mrp/nds)