Oegroseno melaporkan Erick ke Polda Metro Jaya pada 6 Oktober. Menteri BUMN, yang juga mantan ketua umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu dituduh melakukan penipuan hingga berimbas kepada keputusan tak diberangkatkannya tensi meja ke SEA Games 2019 Filipina.
Harry bersikukuh tidak ada penipuan dalam keputusan itu. KOI semata-mata tak memberangkatkan tenis meja ke SEA Games 2019 karena adanya tiga kepengurusan PP PTMSI, yakni Oegroseno, Lukman Eddy, dan Peter Layardilay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry bilang seharusnya Oegroseno melaporkannya kepada bagian hukum olahraga dan badan yang mengawasi.
"Urusan olahraga itu ada di BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia). Tidak ada urusannya dengan kepolisian. Tapi, kalau mau dilaporkan silakan," ujar Harry, Jumat (25/10/2019).
"Persoalan tenis meja kami serahkan kepada kemenpora karena status pengurus belum beres di internal. Oleh kemenpora diputuskan tenis meja tidak diberangkatkan. Sampai hari ini, tidak diberangkatkan," Harry menambahkan.
"Sudah ada kesepakatan antara Pak Erick, Pak Tono (Suratman, mantan ketua KONI), dan Menpora. Kalau memang cabang olahraga serius dengan nasib atlet, jangan ada dualisme kepengurusan," Harry menegaskan.
(fem/ran)