DPR Minta Bonus untuk Pelatih di SEA Games 2019 Ditambah

DPR Minta Bonus untuk Pelatih di SEA Games 2019 Ditambah

Mercy Raya - Sport
Rabu, 13 Nov 2019 18:35 WIB
Indra Sjafri, pelatih Timnas Indonesia ke SEA Games 2019. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Jakarta - Komisi X DPR RI meminta ada peningkatan bonus untuk pelatih yang mengantarkan atletnya meraih medali di SEA Games 2019 Filipina. Pelatih dianggap memiliki peran besar kepada atlet.

Hal itu disampaikan salah satu anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kemenpora, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komisi X DPR di Gedung MPR-DPR, Senayan, Rabu (13/11/2019). Rapat membahas terkait persiapan SEA Games 2019 Filipina dan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua.

"Soal penghargaan saya melihat tanggung jawab pelatih ini kan penting tetapi hanya diberi bonus 50 persen dari bonus total bonus atlet. Padahal faktor pelatih ini penting untuk si atlet," tanya politisi PKS ini kepada Kemenpora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga mengusulkan untuk merevisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No.3 tahun 2005.



"Kita ini juga punya problem karena tak pnya ketentuan minimal nominal bonus berapa. Setidaknya ada minimalnya. Kalau tak ada uang malah enggak dapat (bonus). Jadi, sepertinya perlu revisi UU SKN. Seperti kemarin ada peningkatan bonus," ujarnya.

Tidak hanya soal bonus, Ledia juga menyoroti soal jaminan hari tua untuk atlet. Di level profesional jaminan masa depan seorang atlet memiliki jaminan itu.

"Nah, kalau kita ada tidak pemikiran ke sana?" dia menanyakan.

Deputi III bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta, mengatakan usulan pemerintah tentang bonus itu berdasarkan nominal bonus dari SEA Games dua tahun lalu.

"Bonus atlet memang sama dengan SEA Games sebelumnya, termasuk pelatihnya juga sama. Rumus 50 persen seandainya pelatih itu dihitung berdasar emas yang diraih anak buahnya. Ada satu pelatih yang bisa juga lebih dari tiga-empat anak buahnya dapat emas, sehingga otomatis hitungan pun bisa menjadi berlipat. Memang tak sebesar atlet tapi kami prioritaskan atlet baru pelatih," dia menjelaskan.

"Tapi besarnya bukan hanya sekadar 50 persen tapi justru ada yang berlipat. Seperti atletik bisa anak buahnya dapat lima emas sehingga dia dapat perhitungan lebih dari itu," ujarnya.

"Terkait kekurangan bonus tetap kami akan atasi. Ketika memang sudah final dan menunjukkan nilai dan jumlah medali yang diraih akan kami revisi internal. Insya Allah tak ada yang tidak mendapatkan bonus," dia menambahkan.

Jaminan Hari Tua

Sementara itu, soal jaminan hari tua, Isnanta masih mencari solusi untuk menghidupkan kembali terkait jaminan masa depan atlet.

Sebagai gambaran, uang jaminan hari tua dicetuskan Menpora Imam Nahrawi tepat pada perayaan Hari Olahraga Nasional 2015. Dalam pelaksanaannya, dana itu baru bisa direalisasikan pada Mei 2016 dengan dasar hukum Peraturan Menteri.

Sejak itu, sebanyak 37 peraih medali olimpiade dan paralimpiade yang mendapatkan dana tersebut. Dana tunjangan untuk peraih medali emas senilai Rp 20 juta per bulan, perak Rp 15 juta, perunggu Rp 10 juta.

Dana itu diambil dari pos anggaran Deputi III bidang Pembudayaan Olahraga. Uang tunjangan itu mengalir lancar dalam durasi enam bulan. Kemudian terhenti sejak awal 2017.

"Bahwa kami pernah programkan pensiun atlet untuk olimpian. Namun, terbentur aturan tak bisa untuk nonASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi pernah ada lalu hilang. Akan ada cara lain yang akan kami tempuh dengan bekerjasama dengan asuransi sehingga nanti dari asuransi menjadikan semacam pensiun," katanya.



Simak Video "Video: Ngulik Menu Latihan Pelari Jakarta International Marathon 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads