Bos Paris Saint-Germain, Nasser Al-Khelaifi, naik banding atas dakwaan kasus suap hak siar Piala Dunia. Bandingnya diterima dan dia dinyatakan tak bersalah.
Pengadilan Kriminal Federal Swiss mendakwa Al-Khelaifi terlibat kasus suap dan pemalsuan dokumen dalam pemberian hak siar Piala Dunia 2026 dan 2030. Kasus ini juga melibatkan mantan sekretaris jenderal FIFA, Jerome Valcke.
Valcke, yang dipecat FIFA pada 2015, punya pengaruh untuk urusan hak siar Piala Dunia. Dia dituding menerima penggunaan vila mewah di Sardinia tanpa membayar sewa seharga 1,8 juta euro untuk memberikan hak siar kepada beIN Sport, perusahaan media milik Al-Khelaifi.
Keputusan pengadilan itu keluar pada Oktober 2020. Nasser Al-Khelaifi mengajukan banding dan membantah dirinya telah membuat perjanjian korup dengan Jerome Valcke.
Pengadilan banding banding setuju Valcke telah menerima "keuntungan yang tidak semestinya" dari Al-Khelaifi. Namun, keuntungan tersebut dinilai tidak berdampak buruk secara finansial, karena tidak akan mampu mengamankan kesepakatan yang lebih baik daripada yang sudah ada dengan BeIN.
Pengadilan banding pun membatalkan keputusan pengadilan terkait Al-Khelaifi dan Valcke, Jumat (24/6/2022). Keduanya dibebaskan dari dakwaan, tapi Valcke tetap dinyatakan bersalah dalam kasus lain, yakni pemalsuan dokumen dan suap beberapa kali atas hak media Italia dan Yunani.
Kuasa hukum Al-Khelaifi, Marc Bonnant, menyambut positif pencabutan dakwaan kliennya. Dia menilai Al-Khelaifi mendapat tuduhan tak berdasar dalam kasus ini.
Baca juga: CAS Tolak Banding Mantan Sekjen FIFA |
"Putusan hari ini adalah pembenaran total. Setelah kampanye enam tahun tanpa henti oleh penuntut - yang mengabaikan fakta dasar dan hukum di setiap kesempatan - klien kami, sekali lagi untuk sesaat waktu, telah sepenuhnya dibersihkan," kata Bonnant, dilansir dari BBC.
"Bertahun-tahun tuduhan tak berdasar, tuduhan fiktif, dan noda terus-menerus telah terbukti tidak berdasar sepenuhnya - dua kali," ujarnya.
(bay/krs)