Beberapa waktu lalu PSSI memprotes tindakan polisi yang terlalu dalam ikut campur dalam kegiatan sepakbola. PSSI mengatakan bahwa ada pasal di Pedoman Dasar (PD) yang menyebut bahwa pihak luar, termasuk kepolisian, dilarang keras untuk mengintervensi kegiatan sepakbola.
Namun menurut pandangan Haryo Yuniarto selaku ketua bidang hukum Badan Penanganan dan Pengawasan Olahraga Profesional Indonesia (BP2OPI), UU Kepolisian mempunyai daya cengkeram yang lebih besar dibanding PD atau statuta FIFA yang dianut oleh PSSI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Haryo menjelaskan bahwa UU Kepolisian itu mempunyai wilayah hukum di seluruh Indonesia dan mempunyai sanksi yang jelas. Dibanding dengan PD yang berlaku terbatas hanya di bidang sepakbola serta tidak bisa dibandingkan dengan UU Kepolisian.
Haryo pun mengkritik tingkah laku pengurus PSSI yang selalu melemparkan tanggung jawabnya bila terjadi masalah, seperti saat kasus di Jawa Tengah waktu lalu. "PSSI selalu saja tak mau bertanggung jawab dan dengan selalu menganulir hukuman yang diberikan itu pertanda bahwa mereka tak mendidik persepakbolaan kita."
Terakhir ia memberikan nasihat agar PSSI bisa segera melakukan reformasi di struktur organisasinya agar segala aspek di persepakbolaan nasonal bisa berjalan dengan baik.
"PSSI harus melakukan penyegaran terhadap pengurus-pengurusnya juga, jangan cuma pedoman dasarnya saja. Dan semua pengurus PSSI haruslah profesional," tukas pria bergelar Sarjana Hukum itu.
(mrp/arp)










































