Seperti diketahui, Nurdin tersangkut kasus korupsi penyaluran minyak goreng Bulog yang berbuntut pada vonis 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung, 17 September 2009. Pada November silam ia dibebaskan bersyarat.
Dalam munaslub 19 April -21 April 2009, agenda penting adalah mengesahkan statuta atau pedoman dasar baru sesuai standar FIFA. Pangkal dari adanya statuta baru itu adalah kemungkinan adanya pemilihan ketua umum dan pengurus PSSI yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengenai pemilihan saya tidak tahu. Yang jelas, munaslub hanya untuk mengesahkan statuta baru PSSI. Mengenai pemilihan itu nanti ditentukan di dalam munas," ungkap Nurdin kepada para wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Yang membuat Nurdin tambah yakin dirinya bisa menduduki kursi ketua umum PSSI lagi adalah, pasal kriminal yang selama ini mengekang Nurdin untuk mencalonkan diri lagi masih mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, seorang mantan narapidana masih bisa ikut dalam pemilihan baik itu presiden atau anggota dewan. Apalagi kalau hanya untuk menjadi ketua umum PSSI," tegas pria asal Makassar itu.
(/a2s)











































