'Cuma Perusahaan Rokok yang Buka Pintu'

Gugatan Iklan Rokok Liga Indonesia

'Cuma Perusahaan Rokok yang Buka Pintu'

- Sepakbola
Selasa, 28 Apr 2009 15:19 WIB
Jakarta - Produk rokok dan iklannya sudah lekat dengan dunia olahraga, khususnya sepakbola. Hal ini sendiri sedang digugat karena iklan tersebut dinilai bisa berdampak negatif buat anak-anak.

Gugatan uji materiil UU Penyiaran terkait iklan rokok itu diajukan oleh Tim Litigasi untuk Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsorship, yang di dalamnya terdapat unsur Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Pada agenda sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/4/2009), hadir Direktur Liga Indonesia Djoko Driyono, yang memberikan keterangan sebagai saksi. Dari pernyataannya, dia menuturkan betapa mencari sponsor tidaklah mudah dan hanya produsen rokok yang acap bersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sponsorship Liga Indonesia, semua perusahaan diketuk tapi hanya rokok yang selalu buka pintu. Hanya Bank Mandiri dari non-rokok yang pernah bermitra
dengan PSSI," ujar dia.

Selaku pihak penyelenggara kompetisi, menurutnya sudah terbukti bahwa produsen rokok punya komitmen kuat, bisnis jangka panjang dan visi bersama membangun
sepakbola Indonesia. Tidak hanya sepakbola, tapi juga cabang olah raga populer lain di tanah Air seperti bulu tangkis.

Di satu sisi dunia olah raga sudah berkembang menjadi sebuah industri, yang tidak sekedar berkutdat pada kemenangan dan kekalahan tapi juga mempertimbangkan
keuntungan bisnis. Salah satu hasil dari kolaborasi industri olah raga dan produsen rokok adalah lahirnya gelaran Indonesia Super League.

"Klub profesional melihat di mana untung, uang dibelanjakan untuk investasi. Sepak bola tidak sa dimensi sport tapi ekonomi," sambung Joko.

Di dalam gugatannya Tim Litigasi untuk Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsorship menyatakan bahwa pasal 46 ayat 3c UU Penyiaran bertentantan dengan pasal 23 UUD '45. Iklan rokok dalam tayangan Liga Indonesia yang menampilkan fisik rokok dinilai punya resiko berdampak negatif bagi anak-anak yang menontonnya.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pemerintah ini dipimpin oleh Ketua MK Mahfudz MD. Sedangkan dari pihak penggugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Muhammad Joni.

(lh/krs)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads