Berikut lima butir pernyataan Bonek tersebut:
1. Menolak keputusan Komding yang menganulir keputsam Komdis tentang kemenangan WO Persebaya atas Persik. Penolakan tersebut berdasarkan Kode Disiplin PSSI pasal 127 yang berbunyi: "Klub yang terkena denda di bawah Rp 50 juta dan sanksi larangan tidak boleh ikut pertandingan di bawah tiga kali tida boleh naik banding".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mendukung langkah yang dilakukan oleh manajemen Persebaya dalam penegakkan hukum dan peraturan yang berlaku demi perbaikan dan kemajuan sepakbola nasional pada umumnya dan Persebaya pada khususnya.
3. Menolak dilibatkannya pihak lain dalam perjuangan penyelesaian urusan internal Persebaya.
4. Mengajak seluruh elemen Bonek untuk bersama-sama menyatukan sikap demi kemajuan Persebaya
5. Berkomitmen penuh untuk mendukung Persebaya dalam situasi dan kondisi apa pun.
(mrp/din)











































