Seperti diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya memberi izin laga pembuka LPI pada 8 Januari mendatang, antara Solo FC versus Persema Malang.
Mabes Polri telah mengumumkan itu setelah mendapat rekomendasi dari BOPI, yang ditunjuk pemerintah (kementerian pemuda dan olahraga) untuk mencari jalan keluar kekisruhan ini, yang bermula dari sikap PSSI yang menganggap LPI ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Ketua BOPI Gordon Mogot menjelaskan bahwa dirinya sudah mencoba menghadirkan semua pihak untuk berembuk, tapi yang hadir cuma dari LPI. Pejabat PSSI tidak datang karena alasannya sedang di Qatar.
"Kita tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan pertandingan LPI, karena semuanya memenuhi syarat. Dasarnya adalah mereka profesional, siap tunduk pada aturan profesional, yang komandannya adalah Menpora," tutur Gordon.
"Kami memutuskan untuk mengizinkan yang tanggal 8 Januari. Bahwa jika nanti ada yang tidak puas, yang penting dasarnya adalah undang-undang dan hukum, terlebih untuk melindungi hak warga negara untuk turut membangun bangsa."
PSSI melalui Direktur Bidang Hukum dan Peraturan, Max Boboy, langsung mereaksi keputusan tersebut dengan tidak puas. Polisi bahkan dinilai melanggar undang-undang jika mengizinkan pertandingan LPI tersebut. Dasar hukum yang mereka pakai adalah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada 51 ayat 2 disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI menyodorkan pula beberapa aturan yang membuat mereka menyatakan LPI tidak melanggar hukum.
"Tugas BOPI adalah melaksanakan tugas, menjalankan wewenang yang diberikan pemerintah kepada kami," ujar Gordon Mogot kepada detiksport via telepon.
"Kalau PSSI menganggap kami melanggar undang-undang, kami katakan, undang-undang itu banyak, saling terkait," lanjutnya.
Saat ditanya kemungkinan PSSI menggugat mereka, Gordon menjawab, "Tidak ada urusan tuntut-menuntut. Ini bukan soal siap atau tidak siap (jika dituntut). Kalau urusan profesional itu tugas kami. Kalau kami tidak diizinkan, nanti malah kami yang disangka melanggar hak asasi warga negara."
Salah satu landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.
Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahrgaan secara nasional.
Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (a2s/krs)











































