Seperti diberitakan sebelumnya, Menpora memberikan peringatan kepada PSSI terkait dengan bakal calon yang lolos dan yang tidak lolos verifikasi untuk bertarung di pemilihan ketua umum periode 2011-2015. Peringatan itu bahkan dilakukan sampai dua kali.
Tindakan Menpora itu dipertanyakan oleh pengurus sepakbola daerah dan klub. Hal tersebut terungkap dalam artikel di situs resmi PSSI yang berjudul "Komitmen Anggota Jaga Kehormatan PSSI".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statuta PSSI merapakan fondasi rumah PSSI. Kita bangga tinggal dalam rumah dengan karakter tersendiri sebagaimana ditentukan FIFA," tegasnya.
Bahkan ada di antaranya yang balik mengkritik Menpora. "Jangankan memikirkan peningkatan prestasi, mengupayakan langkah-langkah nyata untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur olahraga saja masih bisa dipertanyakan," ujar Maurice Tuguis dari Pengprov PSSI Maluku Utara.
Beberapa pengelola klub juga menyayangkan sikap Menpora yang mereka nilai tidak mencerminkan karakter negarawan yang semestinya mengayomi dan tidak justru main "gebuk".
Para pengurus Pengprov dan klub-klub mempertanyakan sikap Menpora Andi Alfian Malarangeng yang pernyataan-pernyataannya jauh dari menyejukkan dan justru terkesan provokatif.
Keinginan Menpora agar PSSI tunduk pada aturan atau ketentuan yang dituangkan dalam beberapa pasal perundang-undangan nasional, juga dinilai subyektif mengingat adanya independensi PSSI yang sudah sejak 2009 memiliki Statuta PSSI, yang mengadopsi Statuta FIFA.
"Menpora boleh-boleh saja melontarkan kekecewaannya terhadap PSSI karena prestasi timnas yang belum menggembirakan, tetapi jangan sampai mencampuri urusan induk organisasi olahraga," jelas demikianΒ diutarakan Hendri Pitoy dari Persibolmut, Sulut.
Masih dalam artikel tersebut, juga tertulis pernyataan PSSI menyangkut statuta mereka dan statuta FIFA.
"Statuta PSSI dihasilkan dari proses panjang selama dua tahun sejak 2007, dengan mengacu pada Standard Statuta FIFA namun disesuaikan dengan kondisi nasional, sebagaimana lazimnya dalam penyusunan statuta di seluruh negara (asosiasi) anggota FIFA. "
"Namun, patut diingatkan bahwa penyusunan statuta di masing-masing negara tidak selalu mengikuti sepenuhnya ketentuan dalam Standard Statuta FIFA, yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum. Standard Statuta hanya menjadi pegangan dalam penyusunan keseluruhan statuta anggota FIFA, namun tidak mesti diikuti keseluruhannnya."
(nar/krs)










































