Demikian satu dari empat kesimpulan yang dibuat usai Rapat Dengar Pendapat antara PSSI dan Komisi X di Gedung DPR, Selasa (1/3/2011) yang berakhir pukul 18.15 WIB, sejak dimulai pukul 10.30.
Rapat yang dipimpin oleh Prof Dr. H. Mahyuddin, NS, Sp.OG(K) itu dihadiri 38 dari 40 anggota Komisi X. Sementara PSSI diikuti Ketua Umum Nurdin Halid, Sekjen Nugraha Besoes dan beberapa anggota Komite Eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi perdebatan panjang ini, Komisi X lalu menelurkan kesimpulan dengan memberikan mediasi bagi PSSI dan Menpora untuk bertemu. Namun waktunya belum diketahui.
Berikut empat kesimpulan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat itu:
1. Komisi X DPR RI menghargai langkah-langkah PSSI yang menunda Kongres serta berupaya agar FIFA agara tidak memberikan sanksi ke Indonesia. Untuk selanjutnya Komisi X DPR RI mendorong PSSI untuk menyelesaikan persoalan PSSI sesuai dengan ketentuan FIFA dan Statuta PSSI, UU No. 3 Tahun 2005 tentang SKN, PP No. 16/2007, PP 17/2007 dan PP 18/2007, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
2. Komisi X DPR RI menghimbau PSSI untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah dan KONI/KOI dalam rangka memajukan persepakbolaan nasional dengan menjunjung tinggi sportivitas sebagai jiwa olahraga.
3. Komisi X DPR RI mengharapkan PSSI untuk melakukan sosialisasi yang seluas-seluasnya terkait dengan statuta PSSI dan seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kongres PSSI, serta dilaksanakannya langkah-langkah secara transparan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh PSSI.
4. Komisi X DPR RI bersedia memediasi dan akan menjadwalkan pertemuan Kemenpora RI dan PSSI dalam rangka mencari solusi permasalahan yang sedang terjadi di PSSI.
(mrp/a2s)










































