Hal tersebut dapat dibaca dalam surat yang dirilis oleh FIFA di situs resminya tertanggal 29 Oktober 2007. Surat itu berisi keputusan sidang Komite Asosiasi FIFA yang membahas situasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Berikut adalah petikan rilis FIFA tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FIFA telah mengirim surat kepada PSSI pada Juni 2007 yang mengindikasikan bahwa PSSI harus mengulangi pemilihan (Ketua Umum PSSI), karena proses pemilihan yang dilakukan pada 20 April 2007 (sehari setelah ratifikasi perubahan statuta) tidak dilaksanakan sesuai dengan garis waktu yang diatur di Statuta PSSI. Komite meratifikasi keputusan ini dan juga memutuskan bahwa sesuai dengan statuta, seseorang yang sudah diputuskan bersalah atas tindak pidana dan sedang dipenjara tidak boleh mengikuti pemilihan.
Sebagai catatan, sejak September 2007, Nurdin Halid tengah menjalani hukuman penjara 2 tahun akibat kasus korupsi pengadaan minyak goreng. Namun sebelum masa hukumannya habis, Nurdin telah bebas dari bui sejak November 2008.
Namun keputusan FIFA tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSSI dan malah pada April 2009, PSSI menggelar Munaslub di Ancol, Jakarta, dan melanggengkan kekuasaan Nurdin hingga tahun 2011. FIFA memberikan persetujuan melalui Direktur Asosiasi dan Pengembangan FIFA Thierry Regenass yang hadir di Munaslub tersebut. (arp/din)