Menpora Andi Mallarangeng sempat meminta Komisi Banding untuk mengoreksi hasil verifikasi pemilihan ketua umum PSSI. Hal itu dinilai sudah merupakan intervensi dari pemerintah kepada PSSI.
"Indonesia tinggal menghitung detik untuk di-suspend, karena intervensi yang dilakukan oleh negara," ujar Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan akhir Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, nyatanya tidaklah demikian. FIFA, dalam pernyataan resminya, justru meminta agar PSSI segera melakukan pemilihan ketua umum sebelum 30 April 2011. Proses pemilihan itu sendiri ditegaskan FIFA harus sesuai dengan Standard Electoral Code FIFA.
Mengenai para kandidat, Standard Electoral Code FIFA dalam Pasal 9 menyebut bahwa kriteria calon yang memenuhi syarat harus diatur oleh aturan tersebut dan juga statuta asosiasi bersangkutan, serta tetap sejalan dengan statuta dan peraturan FIFA.
Dengan demikian, status Nurdin Halid sebagai mantan tahanan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi, jelas tidak sesuai dengan statuta FIFA yang jelas-jelas melarang.
Walhasil, jika nanti nama Nurdin kembali muncul dalam pencalonan, FIFA bukan tidak mungkin langsung turun tangan. Hal ini diterangkan pada bagian kedua poin huruf G mengenai Final Provisions dalam Standard Electoral Code FIFA.
"FIFA setiap waktu memiliki hak untuk mengintervensi proses pemilihan dari asosiasi guna memonitor integritasnya dan mengecek apakah peraturan ini (Standard Electoral Code) dan statuta serta regulasi FIFA telah diterapkan," sebut ketentuan itu.
Peluang intervensi tersebut terbuka lebar mengingat delegasi federasi sepakbola Asia dan juga delegasi FIFA lazim hadir di dalam sebuah kongres pemilihan asosiasi sepakbola sebuah negara.
"Selalu ada perwakilan dari AFC dan FIFA kalau kongres bersifat pemilihan. Itu sekaligus menjalani fungsi pengawasan," aku Sekjen PSSI Nugraha Besoes pada sebuah kesempatan.
(krs/din)










































