Selama ini Nurdin Halid selalu mengatakan bahwa pencalonan dirinya sebgai ketua umum PSSI periode 2011-2015 sudah sesuai dengan Statuta PSSI yang merupakan ratifikasi dari Statuta FIFA. Namun satu hal yang menimbulkan polemik adalah soal pasal mengenai larangan bagi orang yang pernah terlibat pidana untuk dicalonkan menjadi ketua umum
Situasi ini memicu timbulnya "kekacauan" dalam proses pencalonan ketua umum PSSI 2011-2015. FIFA pun bersikap atas apa yang terjadi di Indonesia. Organisasi tertinggi sepakbola Indonesia itu selanjutnya meminta Indonesia menggelar pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif selambatnya 30 April. FIFA meminta Indonesia mengadopsi Standard Electroral Code. Bila mengacu pada Standard Electroral Code, maka Nurdin Halid tak bisa dicalonkan lagi mengingat ia pernah dipenjara karena kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sekarang kita sudah pakai Statuta FIFA yang aslinya. Jadi jangan kalau tidak suka, tidak menguntungkan tidak dipakai. Kalau yang sekarang yang aslinya statute FIFA, Electoral Code itu semangatnya sama dengan semangat dari aturan perundangan RI maupun aturan dan ketentuan KONI/KOI. Jadi kita sama semua sama dengan aslinya. Yang menjadi persoalan ketika terjemahannya menjadi berbeda-beda. Kita ini yah ngerti bahasa Inggris lah," kata Andi.
"Yang jelas sekarang fokus pada kongresnya. Dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang mengacu pada statuta FIFA yang berbahasa Inggris, yang aslinya, bukan yang statuta PSSI yang maknanya jauh berbeda," tuntas dia.
(nar/a2s)










































