"FIFA harus menghormati pemilik suara mayoritas. Mereka tidak berhak melarang seseorang untuk mencalonkan diri, karena mereka bukan badan yudikatif," ujar Halim Mahfudz, juru bicara tim GT-AP, saat dihubungi detiksport, Kamis (21/4/2011), setelah Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar mengumumkan keputusan FIFA tersebut di Ruang Utama Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/4/2011).
Ia menambahkan, dalam statuta FIFA disebutkan dengan jelas bahwa yang memiliki wewenang untuk menentukan seseorang boleh mengikuti pemilihan adalah Komite Pemilihan -- bukan FIFA. Itu berarti, jika FIFA melarang keempat figur tersebut, maka mereka melanggar statuta mereka sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lain yang dilakukan FIFA adalah ketika mencabut mandat pada kepengurusan Nurdin Halid, dan menetapkan Komite Normalisasi sebagai Komite Eksekutif. KN diberi wewenang pula untuk menjadi Komite Pemilihan. Padahal, dalam statuta FIFA disebutkan bahwa Komite Eksekutif tidak bolah masuk ke dalam Komite Pemilihan.
Anehnya, dalam keputusan FIFA terakhir disebutkan bahwa mereka mengakui Komite Banding yang terbentuk pada 14 April, tapi tidak untuk Komite Pemilihan karena fungsi itu sudah diserahkan pada Komite Normalisasi.
"FIFA bukan lembaha yudikatif, sehingga FIFA hanya sebatas menetapkan aturan dan tidak berhak melarang individu tanpa alasan yang jelas. KP dan KB-lah yang berhak untuk melakukan proses ini," tukas Halim.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan pihaknya selanjutnya, Halim mengatakan masih membahas hal ini dengan timnya, dan juga mayoritas pemilik hak suara.
(a2s/rin)











































