Dalam rapat yang dilakukan sore tadi, komite banding (komding) pemilihan memutuskan untuk meloloskan George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan komite Eksekutif PSSI.
Komding yang diketuai Achmad Riyadh ini juga meluluskan permintaan banding Toni A, Hadiyandra, Subardi, M Zein, Benhard Limbong & Kadir Halid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada satu pasal pun dalam statuta FIFA yang melarang pencalonan. Pencalonan dilihat dari kriteria, bukan nama," kata ketua komding Achmad Riyadh saat dihubungiΒ detikSport, Kamis (12/5/2011) malam WIB.
"Yang kedua, antara surat FIFA dengan statuta tetap lebih tinggi statuta. Di statuta tidak ada larangan seperti itu," lanjutnya.
Achmad menjelaskan bahwa keputusan banding ini selanjutnya dia serahkan kepada Komite Normalisasi (KN). "Saya hormati KN. Jadi lewat KN. Kami menyerahkan ke sekretariat KN dan ada tanda terimanya," jelas dia.
KN sendiri berencana untuk membahas keputusan komnding pada hari Jumat (13/5/2011) besok. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KN Agum Gumelar dan anggota KN FX Hadi Rudyatmo secara terpisah.
Achmad sendiri mengatakan dia tidak mengikuti berita tentang rencana KN tersebut. Achmad menegaskan bahwa keputusan dari KBP bersifat final.
"Putusan ini final. Tidak bisa dianulir. Pasal 13 statuta FIFA menyatakan bahwa bila sampai keputusan banding tidak dijalankan, bisa dijatuhi sanksi," tuntas dia.
(nar/din)











































