Hal itu diumumkan oleh KN saat menggelar jumpa pers di Ruang VVIP Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (13/5/2011).
"KN tidak menerima keputusan Komite Banding terhadap George Toisutta dan Arifin Panigoro," demikian ungkap Ketua KN Agum Gumelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KN melihat dari awal mereka memang tidak diverifikasi oleh KN," kata Agum yang didampingi oleh empat anggota KN yakni Djoko Driyono, FX Hadi Rudyatmo, Sinyo Aliandoe dan Sumaryoto.
"Kami kembali ke proposal awalnya. Tertuang dalam surat tanggal 6 Mei bahwa ada yang punya hak banding dan ada yang tidak punya hak banding. George dan Arifin tidak diterima karena tidak punya hak banding," tegas Agum.
(arp/a2s)










































