Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan suara dilakukan dengan dua cara, yakni rekapitulasi manual dan tabulasi digital. Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum akan langsung terpilih jika pada putaran pertama meraih minimal 2/3 dari total suara (67%).
Catatan lainnya, jika pada putaran pertama tak ada calon yang meraih minimal 2/3 dari total suara, proses pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud 2/3 itu kan korum, kehadiran peserta sidang," ujarnya melalui sambungan telepon.
"Pasal 41 ayat 2 menjelaskan bahwa untuk pemilihan Ketum dan Waketum diperlukan korum 2/3 dari suara yang tercatat dalam suara sah dari pemilihan yang sama."
"Yang menjadi pertanyaan kita, yang disebut dalam statuta itu kan korum, kalo korum itu kan bukan penghitungan suara, tapi penghitungan peserta."
"Ada perbedaan dalam statuta bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, karena dalam bahasa Inggris itu kata korum itu hilang," jabarnya.
Kendati demikian, Catur juga mengakui bahwa pihak K-78 belum membicarakan masalah ini dengan Komite Normalisasi. Penyebabnya, mereka mengaku belum menerima undangan dari KN.
"Saat ini kami belum melakukan konsolidasi karena kami belum menerima undangan. Padahal menurut statuta, undangan harus dikirim beserta apa yang akan dibahas ketika sidang," ucapnya.
(roz/arp)










































